Tugas Dan Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara Di Lingkungan Lembaga Pendidikan Tinggi

Hadi Sumarno, Hadi Sumarno and Rohaedi, Edi and Mahipal, Mahipal (2019) Tugas Dan Fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dalam Pembinaan Kesadaran Bela Negara Di Lingkungan Lembaga Pendidikan Tinggi. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (599kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (801kB)

Abstract

Penumbuhan kesadaran bela negara yang paling efektif adalah melalui jalur pendidikan. Kesadaran bela negara tumbuh secara alamiah dalam masing. masing individu warga negara. Saat ini tantangan untuk menumbuhkembangkan kesadaran bela negara bersifat multidimensional baik secara fisik maupun non fisik, baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, sehingga penumbuhan kesadaran bela negara tersebut diperlukan melalui suatu proses perencanaan yang sistematis dan berkelanjutan, yaitu melalui proses pendidikan. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan lembaga pendidikan tinggi dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang menjelaskan bahwa kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan lembaga pendidikan tinggi dilaksanakan oleh Direktorat Bela Negara dan Sumber Daya Pertahanan yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta fasilitasi dan evaluasi kebijakan di bidang penataan dan pembinaan bela negara dan sumber daya pertahanan yang diatur dalam Pasal 537 huruf b Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan. Pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan lembaga pendidikan tinggi dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional. Berbagai upaya dilakukan oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan pendidikan, antara lain melalui sosialisasi kesadaran bela negara di tiap jenjang pendidikan, mewujudkan bentuk penyelenggaraan pendidikan bela negara melalui kegiatan edukasi pendidikan kewarganegaraan di lingkungan pendidikan dasar dan menengah, serta pembentukan karakter sikap bela negara yang demokratis melalui kegiatan pembinaan terhadap ketahanan masyarakat melalui pendidikan pendahuluan bela negara di lingkungan pendidikan tinggi. Kendalakendala yang dihadapi oleh Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dalam pembinaan kesadaran bela negara di lingkungan lembaga pendidikan, tinggi diantaranya adanya pro kontra program bela negara, adanya fenomena global gerakan radikal dan terorisme dan aadanya krisis bela negara di kalangan generasi muda. Sebagai upaya penyelesaiannya terhadap kendala-kendala tersebut dapat dilakukan dengan cara melaksanakan strategi bela negara, memasukkan program bela negara ke dalam kurikulum perguruan tinggi, dan Kementerian Pertahanan mensosialisasikan program bela negara di lingkungan lembaga pendidikan tinggi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Pendidikan
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Kementrian Pertahanan RI
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 28 Aug 2022 13:24
Last Modified: 28 Aug 2022 13:24
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/1210

Actions (login required)

View Item View Item