Implementasi Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara

Zumaro Berampu, Nadia and Rohaedi, Edi and H. Insani, Isep (2019) Implementasi Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Di Pengadilan Tata Usaha Negara. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (722kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (1MB)

Abstract

Perolehan tanah untuk kepentingan umum dapat ditempuh melalui pengadaan tanah. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum memerlukan persetujuan dari pihak yang berhak, oleh karena pihak yang berhak tidak bersedia melepaskan hak atas tanah, maka timbul sengketa antara instansi dan pihak yang berhak. Sifat sengketa yang dibahas dalam penulisan hukum ini yaitu sengketa tata usaha yang mana merupakan perluasan kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengadili sengketa penetapan lokasi. Identifikasi masalah yakni Bagaimanakah pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Bagaimanakah kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Bagaimanakah implementasi penyelesaian sengketa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jenis penelitian penulisan hukum ini yaitu penelitian normatif didukung dengan data empiris, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan serta melakukan sesi wawancara dengan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan pengadaan untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum serta peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum beserta perubahan-perubahannya. Pelaksanaan pengadaan tanah melalui 4 tahapan yaitu tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Dimana dalam tahap persiapan terdapat pihak yang berhak keberatan atas penetapan lokasi yang dikeluarkan oleh Gubernur terhadap sengketa tersebut pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan umum telah memberikan mekanisme penyelesaian yaitu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Adapun objek dan subjek sengketa serta hukum acara diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pada Peradilan Tata Usaha Negara. Pelaksanaan penyelesaian sengketa terkait penetapan lokasi dilihat dari Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/2016/Ptun-Jkt.jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 267/K/Tun/2016 bahwa yang menjadi objek sengketa telah sesuai namun hakim keliru dalam menerapkan hukum seharusnya objek sengketa tidak memenuhi syarat formil yaitu pada tenggang waktu pengajuan gugatan yang telah lewat dari 30 hari sejak diumumkannya surat keputusan penetapan lokasi, sehingga dalam hal ini putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT di batalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 267/K/TUN/2016.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Tanah/Pertanahan
Fakultas Hukum > Umum > Kepentingan Umum
Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 29 Aug 2022 02:17
Last Modified: 29 Aug 2022 02:17
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/1351

Actions (login required)

View Item View Item