NURFIA, SITI and SUPRIYANTO, JOKO and FADILLAH, HAQI (2021) Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Terhadap Perhitungan PPh Badan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
DONE2021 Siti Nurfia 022117156.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
SITI NURFIA 022117156. Analisis Penyesuaian Rekonsiliasi Fiskal Atas Laporan Keuangan Terhadap Perhitungan PPh Badan. Di bawah bimbingan : JOKO SUPRIYANTO, Ak.,M.Ak.,CfrA,CA dan HAQI FADILLAH, S.E.,M.Ak. 2021. Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh wajib pajak karena terdapat perbedaan penghitungan, khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dengan laba menurut perpajakan (fiskal). Penyusunan rekonsiliasi fiskal dilakukan sebagai kertas kerja dalam rangka pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi maupun PPh Badan. Tujuan Penelitian ini yaitu untuk menganalisis PT Dwi Pratama Mandiri telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan, untuk menganalisis perhitungan rekonsiliasi fiskal pada PT Dwi Pratama Mandiri dan untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT Dwi Pratama Mandiri. Penelitian dilakukan di PT Dwi Pratama Mandiri Kabupaten Bogor dengan melakukan wawancara kepada pihak yang bersangkutan. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dekriptif eksploratif. Ini dilakukan dengan mengumpulkan data atau informasi yang dibutuhkan peneliti berupa Laporan Keuangan perusahaan. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan membuat perhitungan laporan rekonsiliasi dalam rangka menentukan perhitungan pajak penghasilan badan dari laporan laba/rugi fiskal untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2020. Setelah dilakukan penyesuaian rekonsiliasi fiskal atau koreksi atas laporan keuangan perusahaan terdapat perbedaan perhitungan antara komersial dan fiskal, dikarenakan perbedaan pengakuan antara akuntansi komersial dan akuntansi fiskal. Perhitungan pajak penghasilan terutang pada PT Dwi Pratama Mandiri yang dilakukan oleh perusahaan masih belum sesuai dengan ketentuan perpajakan dimana tarif pajak untuk tahun 2020 mengalami penurunan, akan tetapi perusahaan telah melakukan koreksi atas tarif pajak yang sebelumnya 25% menjadi 22% menjadi tarif pajak terbaru dengan menyampaikan SPT perbaikan. Kata Kunci: Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi > Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Akuntansi |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNPAK |
Date Deposited: | 29 Aug 2022 13:50 |
Last Modified: | 29 Aug 2022 13:50 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2129 |
Actions (login required)
View Item |