Analisis Keabsahan Pengalihan Hak Berdasarkan Jual Beli Piutang (Cessie) (Studi Kasus Putusan No. 72/Pdt.G/2018/PN.Bgr)

Vina Hanifah Isnawati, Vina Hanifah Isnawati and Siswajanthi, Farahdini and Sjofjan, Lindryani (2020) Analisis Keabsahan Pengalihan Hak Berdasarkan Jual Beli Piutang (Cessie) (Studi Kasus Putusan No. 72/Pdt.G/2018/PN.Bgr). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (285kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (566kB)

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak terlepas dari pemenuhan kebutuhan hidupnya, baik itu kebutuhan sekunder, maupun tersier, mendorongnya untuk melakukan suatu kegiatan usaha yang da menghasilkan uang. Bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang kegiatan utamannya menerima simpanan giro, tabungan, dan deposito. Kemudian bank juga dikenal sebagai tempat untuk meminjam uang (kredit) bagi masyarakat yang membutuhkannya, dan apabila terjadi wanprestasi dalam pemberian kredit oleh bank, maka dapat dipahami bahwa apabila debitur peminjam wanprestasi dalam pengertian tidak membayar angsuran bulanan seba yang diperjanjikan, maka bank berhak untuk menuntut pelunasan uang pokok, bunga dan denda atas pinjaman yang diberikan. Cara umumnya ditempuh dengan 2 (dua) cara yakni penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit. Penyelamatan kredit yang dimaksud adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui perundingan kembali antara bank sebagai kreditur dan nasabah peminjam sebagai debitur, sedangkan penyelesaian kredit adalah suatu langkah penyelesaian kredit bermasalah melalui lembaga hukum dengan melalui cessie. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui keabsahan pengalihan hak berdasarkan jual beli piutang (cessie) dari putusan studi kasus NO. 72/PDT.G/2018/PN.BGR dan permasalahan apa yang terjadi. Dengan metode penelitian, Penelitian Kepustakaan (Library Research) buku-buku khususnya KUHPerdata dan Penelitian Lapangan (Field Ressearch) Wawancara pada hakim Pengadilan Negeri Bogor. Menurut Pasal 316 KUHPerdata : "Penyerahan akan piutang-piutang atas nama dan kehendaan tidak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau akta di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.” Keabsahan pengalihan hak berdasarkan jual beli piutang (cessie) dapat dikatakan sah jika adanya akta notaris yaitu akta otentik maupun akta dibawah tangan merupakan syarat yang mutlak dipenuhi dalam proses pengalihan piutang atas nama dan penyerahkan surat-surat piutang atau benda tak berwujud lainnya. Permasalahan yang terjadi adalah terjadinya wanpestasi dan tidak dibebani hak tanggungan sehingga obyek tersebut tidak dapat dijual sendiri oleh pembeli. Kata Kunci : Cessie, Keabsahan, Akta Otentik.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Cessie
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 29 Aug 2022 14:09
Last Modified: 29 Aug 2022 14:09
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2345

Actions (login required)

View Item View Item