Halomoan, Deddy and ul Hosnah, Asmak and Prihatini, Lilik (2019) Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover.pdf Download (187kB) |
|
Text
lembar pengesahan.pdf Download (267kB) |
Abstract
Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Dalam konstitusi Indonesia, anak memiliki peran yang strategis yang secara tegas dinyatakan bahwa negara menjamin hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah manusia kecil baik secara fisik maupun psikis sehingga perlu mendapat perlindungan dari negara. Meskipun demikian, anak juga sebagai manusia dapat melakukan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dan diancam dengan sanksi pidana. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya kasus-kasus yang terjadi, dimana anak bukan lagi sebagai korban melainkan anak sebagai pelaku tindak pidana. Identifikasi permasalahan penulisan hukum ini adalah : Bagaimana pengaturan hukumnya mengenai anak yang melakukan tindak pidana, Bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku anak yang melakukan tindak pidana. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif-empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Sebelum adanya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pengaturan berkaitan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP. Kemudian dengan lahirnya UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pengaturan dalam KUHP dicabut. Sampai saat ini pengaturan berkaitan dengan anak sebagai pelaku tindak pidana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pertanggungjawaban pidana pelaku anak dalam KUHP adalah dikurangi 1/3 dari maksimum pidana pokok orang dewasa. Jika perbuatan itu diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, diganti dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dalam UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pertanggungjawaban pidana pelaku anak adalah 1/2 dari maksimum pidana orang dewasa. Jika diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, diganti dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Diharapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat mengupayakan penyelesaian perkara anak melalui diversi agar anak terhindar dari perampasan kemerdekaan. Diharapkan kepada pemerintah untuk membentuk LPAS, LPKS, dan LPKA disetiap kabupaten/kota, agar anak yang sedang menjalani proses peradilan dan masa pembinaan tidak lagi ditempatkan di Rutan maupun di lembaga Pemasyarakatan sehingga hak-haknya dapat terpenuhi.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Anak Fakultas Hukum > Hukum Pidana |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 29 Aug 2022 14:28 |
Last Modified: | 12 Sep 2022 02:52 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2471 |
Actions (login required)
View Item |