Kewenangan Pemerintah Kota Bogor Dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen.

Indah Pramono, Adiesta and Rohaedi, Edi and Mahipal, Mahipal (2019) Kewenangan Pemerintah Kota Bogor Dalam Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Apartemen. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (311kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (467kB)

Abstract

Pengaturan kewenangan IMB Gedung Apartemen di Kota Bogor mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung dan Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bogor 2011-2031. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dilakukan secara kualitatif yaitu menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami/dimengerti. Prosedur dan persyaratan izin mendirikan bangunan terdapat dalam Perda Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang bangunan pada tingkat daerah. Apartemen adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan dan terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horizontal maupun vertikal yang merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk hunian yang dilengkapi dengan bagian-bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.Untuk bangunan khusus seperti bangunan apartemen ada beberapa persyaratan tambahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 1985 sebagaimana telah diubah UndangUndang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dan Perda Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2006 tentang Rumah Susun. Selain itu pendirian bangunan gedung apartemen wajib memperhatikan rencana tata ruang wilayah Kota Bogor. Kendala implementasi pemberian IMB Gedung Apartemen di Kota Bogor disebabkan oleh beberapa faktor. Faktor-faktor penyebab implementasi pemberian IMB Gedung Apartemen oleh pemerintah Kota Bogor adalah faktor persetujuan warga yaitu setiap pembangunan khususnya pembanguan gedung Apartemen ini harus melibatkan warga sekitar, faktor regulasi atau peraturan perundang-undangan yaitu lemahnya aspek sosiologis dalam peraturan di Kota Bogor tentangz IMB karena kurang sosialisasi, faktor waktu penyelesaian yang cukup lama yaitu mengurus IMB di Kota Bogor akan terwujud apabila dilihat dari segi pengurusannya tidak berbelit-belit, serta waktu penyelesaian izinnya tidak lama. Setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur suatu hal tidak boleh bertentangan dengan undang-undang lain yang mengatur hal yang sama pula. Dalam hal ini peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang izin mendirikan bangunan gedung apartemen telah harmonis.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Pajak
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 Aug 2022 12:09
Last Modified: 26 Aug 2022 12:09
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/255

Actions (login required)

View Item View Item