Analisis Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Kebendaan Antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dengan Masyarakat

Afriliyani Gojali, Afriliyani Gojali and D. Butar-butar, Dinalara and H. Insani, Isep (2020) Analisis Pelaksanaan Perjanjian Pinjam Meminjam Dengan Jaminan Kebendaan Antara Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dengan Masyarakat. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (548kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (451kB)

Abstract

Badan usaha milik desa (BUMDes) mempunyai peranan sangat penting dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa, suatu desa dapat di katakan berhasil apabila BUMDes di dalam suatu desa itu berjalan dengan efektif dan signitif. BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki desa melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari desa. Selain itu BUMDes juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat, dan menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa. Kemudian dasar hukum BUMDes diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan antara BUMDes dengan masyarakat, yang dilaksanakan oleh BUMDes desa ciomas dan masyarakat ciomas, apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan perjanjiannya, maka para pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan apabila uang yang dipinjam tidak di kembalikan maka kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan masalaah tersebut di kantor paniteraan pengadilan negeri kabupaten bogor. dan yang menjadi masalah dalam perjanjian pinjam meminjam tersebut yaitu faktor kredit macet yang menjadi pemicu masalah dalam perjanjian antara BUMDes Ciomas dengan masyarakat pemohon ciomas. Permasalahan yang timbul akibat perjanjian pinjam meminjam dengan jaminan kebendaan antara BUMDes dengan masyarakat, dengan demikian permasalahan yang timbul akibat perjanjian meminjam, mengenai kredit macet yang menjadi sumber pertama masalah kredit macet pada BUMDes Ciomas dan masyarakat bahwa faktor penyebab kredit macet adalah Penyimpangan pemberian kredit, penyalahgunaan dana yang diberikan, pendapatan dan pengeluaran nasabah yang tidak seimbang dan etika baik nasabah dalam pembayaran, dalam proses akad (perjanjian) kredit yang akan mengikat kedua belah pihak dengan berbagai ketentuan serta kewajiban yang memiliki kekuatan hukum. Di dalam perjanjian kredit, seorang debitur (peminjam) akan diwajibkan untuk melakukan pencicilan dan melunasi seluruh pinjaman tersebut berikut bunga dan berbagai biaya yang dikenakan oleh pihak pemberi dana, di mana hal tersebut harus dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan awal yang tertuang dalam perjanjian kredit. Kata kunci: BUMDes, Perjanjian Pinjam Meminjam, dan Kebendaan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Pinjam Meminjam
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > BUMDES
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 30 Aug 2022 03:46
Last Modified: 30 Aug 2022 03:46
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2612

Actions (login required)

View Item View Item