Pertanggungjawaban Pidana Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Dan Luka-Luka

Subianto, Yudantira and Sinaga, Bintatar and Handoyo DP, Sapto (2021) Pertanggungjawaban Pidana Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman Yogyakarta Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang Dan Luka-Luka. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (120kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (184kB)

Abstract

Pelanggaran hukum adalah suatu tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan. Bentuk pelanggaran hukum sangat beragam, salali satunya adalah tindak pidana kelalaian. Tindak pidana yang menyebabkan kematian atau luka seseorang karena kesalahan dan kelalaian telah menyebabkan keresahan dalam masyarakat. Menyadari kompleksnya permasalahan kelalaian pembina pramuka yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa dan lukaluka, karena kelalaian, kurang hati-hati, kurang perhatian yang menyebabkan hilangnya nyawa siswa SMPN 1 Turi pada saat melakukan ekstrakurikuler Pramuka dengan agenda susur sungai dalam Putusan Pengadilan Negeri Sleman. Identifikasi masalah dari penulisan hukum pertanggungjawaban pidana terhadap Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Sleman ini yaitu, Bagaimana Yogyakarta yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan luka-luka?. Kendala apa saja yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap kasus kelalaian yang dilakukan oleh pembina pramuka dan upaya jalan keluarnya?. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analisis, dengan jenis penelitian hukum normatif, dan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research), penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data hasil penelitian ini dilakukan secara kualitatif yaitu data dari hasil studi kepustakaan dan lapangan dianalisis dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami serta dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta dengan Nomor Putusan 242/Pid.B/2020/PN.Smn, Nomor Putusan 243/Pid.B/2020/PN.Smn dan Nomor Putusan 244/Pid.B/2020/PN.Smn, sudah sesuai dengan teori pertanggungjawaban, dimana unsur-unsur pertanggungjawaban telah terpenuhi, namun dalam penjatuhan sanksi pidana belumlah tepat, karena dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, adanya kualifikasi pertanggungjawabannya pidana, yang seharusnya diuraikan secara jelas siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Kemudian kendala yang ditemukan dalam kasus ini yang menjadi sorotan yakni, kendala ada pada diri pembina Pramuka itu sendiri karena kelalaiannya dalam hal berpikir atau tidak menggunakan pikiran yang mendugaduga. Kemudian disisi lain dalam kasus ini terdapat kendala lainnya yaitu kendala dari penegakan hukum yang kurang cermat dalam membuat surat dakwaan khususnya dalam penyertaan tindak pidana (deelneming). Dalam kasus kelalaian seperti ini diharapkan kedepannya Jaksa Penuntut Umum lebih profesional dalam membuat surat dakwaan khususnya dalam memberikan Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP haruslah secara tegas dan jelas dalam pemberian dalam memutus dan kualifikasi, sehingga membantu Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana sesuai dengan kualifikasi konstruksi hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Hilang Nyawa/Mati/Kematian
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 30 Aug 2022 05:23
Last Modified: 30 Aug 2022 05:23
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2771

Actions (login required)

View Item View Item