Kewenangan Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Pembentukan Badan Hukum Organisasi Masyarakat

Amri, Yusril and H. Insani, Isep and Lathif, Nazaruddin (2022) Kewenangan Kementerian Hukum Dan HAM Dalam Pembentukan Badan Hukum Organisasi Masyarakat. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Image (Cover)
Cover.pdf - Cover Image

Download (407kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (937kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (163kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (118kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (215kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (168kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (70kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (137kB)

Abstract

Kemenkumham mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kemenkumham memunyai wewenang dalam pendirian suatu organisasi masyarakat, wewenang tersebut merupakan bentuk manifestasi amanat yang ada pada konstitusi, karena Kemenkumham merupakan bagian dari pemerintahan, adapun aspek yang melekat pada pemerintahan menurut pendapat Verhey, mengemukakan bahwa het beginsel van wetmatigheid van bestuur mengandung 3 (tiga) aspek, yakni aspek negatif (het negatieve aspect), aspek formal positif (het formeel-positieve aspect), dan aspek materiil-positif (het materieel-positieve aspect). Aspek negatif menentukan bahwa tindakan pemerintahan tidak boleh bertentangan dengan UndangUndang. Aspek formal positif menentukan bahwa pemerintah hanya memiliki kewenaganan tertentu sepanjang diberikan atau berdasarkan Undang-Undang. Aspek materil positif menentukan bahwa Undang-Undang memuat aturan umum yang mengikat tindakan pemerintahan. Hal ini berarti bahwa kewenangan itu harus memiliki dasar perundang-undangan dan juga bahwa kewenangan itu isinya ditentukan normanya oleh Undang-Undang. Bahwa organisasi masyarakat berbentuk badan hukum dapat didirikan sesuai dengan syarat administrasi Kemenkumham, organisasi masyarakat berbentuk badan hukum mempunyai hak dan kewajiban melibihi organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum. Organisasi yang tidak berbadan hukum tidak dapat memiliki semua hak-hak yang dapat diberikan kepada organisasi berbadan hukum, jika ditemukan adanya organisasi masyarakat yang melakukan pelanggaran atau bertindak diluar ketentuan Undang-Undang, Kemenkumham berwenangan untuk melakukan pencabutan hak dan kewajiban yang telah diberikan kepada organisasi masyarakat berbadan hukum tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Kemenkumham
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Ormas (Organisasi Masyarakat)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 31 Aug 2022 02:22
Last Modified: 12 Sep 2022 02:52
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2975

Actions (login required)

View Item View Item