Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA)

Atika Faiha, Atika Faiha and Andayani BS, Dwi and Wuisang, Ari (2021) Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Dan Komisi Pemilihan Umum Daerah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (PILKADA). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (440kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (835kB)

Abstract

Polemik yang pernah muncul soal kewenangan KPU serta pertanggungjawaban KPUD Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atas lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah itu lahirlah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan terakhir dirubah lagi menjadi UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang Kewenangan Komisi Pemilihan Umum Terhadap Pilkada Dalam Pemilu Demokratis Menurut Undang-Undang Dasar 1945. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif sebagai metode utama dan yuridis empiris sebagai metode pendukung, dengan bentuk analisis kualitatif, data yang dipergunakan dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan sekunder. Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan diperoleh kesimpulan: Pertama, secara konsep hukum menurut Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945, pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak termasuk Pemilu, tetapi ditinjau dari Pasal 22E Ayat (1), secara substansi dan praktek pelaksanaannya termasuk Pemilu karena dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Secara konsep hukum dilihat dari Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945, sesungguhnya KPU tidak berwenang menyelenggarakan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tetapi secara substansi dilihat dari Pasal 22E Ayat (1), serta praktek pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dengan sendirinya dapat diselenggarakan oleh KPU. Kedua sebaiknya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak dilaksanakan oleh KPU, tetapi dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu Lokal sebagai Lembaga Khusus Pilkada sesuai di daerahnya masing-masing.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pemilu ( Pemilihan Umum )
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > Pilkada ( Pemilihan Kepala Daerah )
Fakultas Hukum > Hukum Ketatanegaraan > KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 31 Aug 2022 02:22
Last Modified: 31 Aug 2022 02:22
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/2984

Actions (login required)

View Item View Item