Analisis Penyelsaian Sengketa Dengan Mekanisme Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor :1/PDT.G.S/2019/PN BGR)

Irawaty Siregar, Mardiana and Siswajanthi, Farahdini and Susilawati K., Tuti (2019) Analisis Penyelsaian Sengketa Dengan Mekanisme Gugatan Sederhana (Studi Kasus Putusan Nomor :1/PDT.G.S/2019/PN BGR). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (286kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (517kB)

Abstract

Salah satu asas dalam Hukum Acara Perdata adalah asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini tentu menjadi harapan setiap individu yang beracara di pengadilan. Dengan menerapkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perdata diharapkan proses penyelesaian perkara tersebut tidak ditunda-tunda dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang cepat, sehingga biaya yang dikeluarkan oleh para pihak tidak terlalu tinggi. Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data menggunakan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penyelesaian sengketa dengan mekanisme gugatan sederhana pada Putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2019/PN Bgr dilakukan melalui tahap pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti, pemeriksaan pendahuluan, penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian, dan putusan. Pada Putusan Nomor: 1/Pdt.G.S/2019/PN Bgr, mekanismenya telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, kecuali ketentuan Pasal 5 ayat (3) yang tidak terpenuhi, karena penyelesaian gugatan lebih dari 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian sengketa dengan mekanisme gugatan sederhana, yaitu mengenai kedudukan penggugat dan tergugat haruslah satu domisili, tidak semua perkara dapat diselesaikan dalam waktu 25 hari kerja, penggunaan hakim tunggal dalam memeriksa dan memutus gugatan sederhana, serta belum diwajibkan penggunaan gugatan sederhana bagi masyarakat pencari keadilan yang perkaranya memenuhi persyaratan untuk menggunakan gugatan sederhana. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan dengan cara Mahkamah Agung RI dapat merevisi kembali Perma Nomor 4 Tahun 2019, serta dengan mewajibkan penggunaan gugatan sederhana bagi masyarakat pencari keadilan yang perkaranya memenuhi persyaratan untuk menggunakan gugatan sederhana.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Gugatan
Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 31 Aug 2022 02:22
Last Modified: 31 Aug 2022 02:22
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/3115

Actions (login required)

View Item View Item