Zikri Adha, Mochamad and Siswajanthi, Farahdini and D. Butar-butar, Dinalara (2020) Analisis Pelaksanaan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Kota Bogor Pasca Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (381kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (496kB) |
Abstract
Salah satu syarat dalam melangsungkan perkawinan, yaitu telah mencapai umur 19 tahun. Pasangan yang hendak menikah, namun usianya belum mencukupi menurut Undang-Undang Perkawinan harus mendapatkan izin dari pengadilan. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, dengan jenis penelitian hukum normatif empiris, sedangkan pengumpulan data dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bogor mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Perkawinan, Pasal 15 KHI, dan kaidah fiqhiyah. Jumlah permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bogor selama tahun 2016 sebanyak 12 permohonan, dimana 9 permohonan dikabulkan dan 3 permohonan ditolak, tahun 2017 sebanyak 13 permohonan, dimana 12 permohonan dikabulkan dan 1 permohonan ditolak, tahun 2018 sebanyak 5 permohonan, dimana 3 permohonan dikabulkan dan 2 permohonan ditolak, dan sampai dengan bulan Oktober 2019 sebanyak 8 permohonan, dimana 7 permohonan dikabulkan dan 1 permohonan ditolak. Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bogor sebanyak 27 permohonan, dimana 17 permohonan dikabulkan, 3 permohonan ditolak dan 7 permohonan masih dalam proses persidangan. Dalam mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah, hakim Pengadilan Agama Bogor memiliki beberapa pertimbangan. Pertimbangan yang diberikan akan berbeda-beda terhadap setiap permohonan. Hakim selain melihat dari sisi hukum formil, juga melihat dari sisi hukum materiil. Selain itu, dalam penetapan dispensasi nikah, hakim mempertimbangkan kemampuan, kesiapan dan kematangan calon mempelai, baik mental maupun fisik, serta didasarkan pertimbangan yang rasional dan memungkinkan untuk memberikan dispensasi nikah kepada calon mempelai. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Bogor dan upaya penyelesaiannya, yaitu banyaknya pertimbangan yang harus diambil oleh Majelis Hakim untuk memutuskan menerima atau menolak dispensasi nikah. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini. majelis hakim harus bersikap selektif, sehingga tidak muncul stigma bahwa dispensasi nikah mengabaikan unsur pembentuk keharmonisan rumah tangg vaitu kedewasaan fisik dan psikis. Masalah lainnya, yaitu timbulnya acalahan nernikahan akibat dikabulkannya permohonan dispensasi nikah oleh Pengadilan Agama. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan dengan cara majelis hakim yang menangani permohonan dispensasi nikah dapat lebih hati-hati dalam mengabulkan permoh dispensasi nikah, perlunya pengawasan orangtua terhadap pergaulan ang memperkenalkan ajaran agama sejak dini, perlunya kerjasama dari be sektoral, dan mengkondisikan remaja mempunyai kegiatan positif.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 31 Aug 2022 02:23 |
Last Modified: | 31 Aug 2022 02:23 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/3305 |
Actions (login required)
View Item |