Mekanisme Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Negara Untuk Masuk Dalam Keanggotaan ASEAN Ditinjau Dari Hukum Organisasi Internasional

Raihan Ramadhan, Abbiyyu and Susilawati, Tuti and Wuisang, Ari (2019) Mekanisme Yang Harus Dipenuhi Oleh Suatu Negara Untuk Masuk Dalam Keanggotaan ASEAN Ditinjau Dari Hukum Organisasi Internasional. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (442kB)
[img] Text
lembar pengesahan (1).pdf

Download (639kB)

Abstract

ASEAN terbentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 atas dasar kesepakatan lima menteri luar negeri Negara-Negara Asia Tenggara yakni Adam Malik (Indonesia), Tun Abdul Razak (Malaysia), Thanat Khoman (Thailand), Rajaratnam (Singapura), dan Narcisco Ramos (Filipina). Kesepakatan in dihasilkan melalui pertemuan yang diadakan di Bangkok pada tanggal 5 s/d 8 Agustus 1967. Adapun kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan ini dijadikan suatu pernyataan yang bernama Deklarasi Bangkok. Deklarasi Bangkok tersebut menjadi dasar terbentuknya sebuah organisasi kerja sama Negara-Negara Asia Tenggara yang dinamakan Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Permasalahan yang timbul adalah bagaimana syarat-syarat dan tata cara masuk ke dalam Keanggotaan ASEAN dan masalah apa yang timbul di dalam ASEAN dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis, sifat penelitian yaitu normatif, teknik pengumpulan data yaitu penelitian keputsakaan dan penelitian lapangan, pengolahan data diolah secara kulitatif. Persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi suatu negara untuk masuk dalam keanggotaan ASEAN sebagaimana tercantum pada Piagam ASEAN Pasal 6 yaitu: Prosedur pengajuan dan penerimaan keanggotaan ASEAN wajib diatur olch Dewan Koordinasi ASEAN, letaknya secara geografis diakui berada di kawasan Asia Tenggara, pengakuan oleh seluruh negara anggota ASEAN, penerimaan anggota baru wajib diputuskan secara konsensus oleh KTT ASEAN, berdasarkan rekomendasi Dewan Koordinasi ASEAN, negara pemohon wajib diterima ASEAN pada sat penandatanganan Instrumen Aksesi Piagam. Masalah yang timbul dan upaya penyelesaiaannya semuanya sudah ditentukan di dalam Piagam ASEAN yang mengikat negara anggotanya. Penyelesaian sengketa dalam Piagam ASEAN diatur dalam Pasal 22 hingga 28 yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara damai melalui dialog, konsultasi, negosiasi, good office, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Berdasarkan Piagam ASEAN penyelesaian sengketa dengan mekanisme PBB juga dimungkinkan, tetapi penggunaan mekanisme internal ASEAN harus diprioritaskan. Timor Leste harus lebih memperhatikan diplomas yang lebih aktif, sehingga dapat membuka peluang hubungan Bilateral maupun Multilateral dengan negara di kawasan Asia Tenggara. Jika Timor Leste benar-benar masuk ke dalam keanggotaan ASEAN, maka Timor Leste harus memanfaatkan organisasi itu untuk kepentingan nasionalnya. Dengan begitu Timor Leste dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan stabilitas keamanan dan politik, tetapi juga harus mencari kerangka kerja yang proporsional untuk menjaga keseimbangan hubungannya dengan ASEAN.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 Aug 2022 12:38
Last Modified: 21 Oct 2022 02:11
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/350

Actions (login required)

View Item View Item