Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Bukti Kuitansi Pembelian

Lanang Fahreza, Aditya and Suhermanto, Suhermanto and Mega Wijaya, Mustika (2020) Keabsahan Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Bukti Kuitansi Pembelian. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (170kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (455kB)

Abstract

Dapat dikatakan bahwa setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. dalam peralihan hak atas tanah dapat tidak dapat beralih salah satunya dengan cara jual beli dengan bukti kuitansi. Dalam peralihan hak atas tanah harus di lakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Terdapat ketidaksesuaian penerapan aturan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan kuitansi. Kuitansi ini merupakan jenis Akta dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya perantaraan seorang pejabat. Dalam Pasal 1874 KUHPerdata menyebutkan bahwa akta dibawah adalah tulisan yang ditandatangani dan dibuat tanpa perantaraan atau bantuan seorang perjabat umum. namun dalam prakteknya penulis menemukan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan kuitansi tanpa akta PPAT apakah keabsahan kuitansi ini dapat dijadikan dasar peralihan hak. Ini terjadi di dalam kasus perdata pada Putusan Pengadilan Nomor 7/PDT-G/2019/PN.Cbi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu lebih membahas mengenai sinkronisasi hukum yang didukung dengan data sekunder dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data: studi kepustakaan, studi lapangan. Pengumpulan data: studi pustaka, studi dokumen, wawancara. Pengolahan Data: Pemeriksaan data, rekonstruksi data, sistematika data. Analisis data: Deskriktif kualitatif. Hasil kajian ini kuitansi tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah. akan tetapi kasus perdata pada Putusan Pengadilan Nomor 7/PDT-G/2019/PN.Cbi. Perbuatan hukum jual beli dengan bukti kuitansi ini yang dilakukan oleh para pihak tidak dituangkan dalam akta otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Bukti kuitansi ini dapat/tidak dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah, karena dapat di katakan bisa di jadikan dasar peralihan hak. Akan tetapi dengan hasil putusan pengadilan ini, putusan ini dapat di jadikan bukti otentik dasar peralihan hak atas tanah bedasarkan kuitansi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Tanah/Pertanahan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 31 Aug 2022 11:37
Last Modified: 31 Aug 2022 11:37
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/3781

Actions (login required)

View Item View Item