Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Sektor Jasa Keuangan Setelah Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014

Maulidin Sopyan, Akhmad Husni and Satory, Agus and Suhermanto, Suhermanto (2019) Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Menyelesaikan Sengketa Sektor Jasa Keuangan Setelah Terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (352kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (468kB)

Abstract

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan bertujuan agar keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Hal yang tidak kalah penting adalah agar seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Namun, dalam kenyataan terdapat pelaku usaha pada sektor jasa keuangan dalam mempromosikan dan memasarkan beragam jenis jasa-jasa keuangannya secara eksploitatif dan sering merugikan konsumen. Salah satu bentuk perlindungan hukum bagi konsumen yaitu dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang baik. Penyelesaian sengketa semestinya menganut asas sebagaimana dalam hukum acara perdata, yaitu cepat, sederhana, dan biaya terjangkau. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam menyelesaikan sengketa konsumen sektor jasa keuangan setelah terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014, yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen masih mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa konsumen sektor jasa keuangan. Hal tersebut dikarenakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagaimana yang diamanatkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tidak bersifat mutlak. Konsumen masih dimungkinkan memilih jalur penyelesaian luar pengadilan lain sepanjang terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak dan lembaga penyelesaian sengketa tersebut memahami karakteristik industri keuangan. Permasalahan yang dihadapi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dalam penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan dan upaya penyelesaiannya, yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak secara tuntas memberikan peran kepada BPSK sebagai suatu lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen, termasuk penyelesaian sengketa sektor jasa keuangan, eksistensi dari lembaga BPSK, masih terbukanya peluang mengajukan keberatan atas putusan BPSK ke Pengadilan Negeri, Peran BPSK yang terlalu berat. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan tersebut dapat dilakukan dengan mengamandemen Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terutama mengenai pembatasan atau pengurangan tugas BPSK, dukungan dana yang optimal pada BPSK, pemisahan penyelesaian sengketa litigasi dengan non litigasi, dan penyempurnaan kelembagaan BPSK. Permasalahan lainnya, yaitu keberadaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan BPSK belum banyak diketahui oleh masyarakat umum, untuk mengatasi persoalan ini perlu dilakukan upaya-upaya yang sistematis dalam sosialisasi mengenai UndangUndang Perlindungan Konsumen dan keberadaan BPSK sebagai lembaga yang menyelesaikan persoalan konsumen di luar pengadilan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Konsumen
Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 01 Sep 2022 02:25
Last Modified: 01 Sep 2022 02:25
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/3871

Actions (login required)

View Item View Item