Kekuatan Hukum Pembuktian Atas Keterangan Saksi Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan

Aprilia, Adella and Fathiah, Ai and Prihatini, Lilik (2019) Kekuatan Hukum Pembuktian Atas Keterangan Saksi Anak Dalam Tindak Pidana Pencabulan. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (250kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (387kB)

Abstract

Pembuktian dalam persidangan merupakan titik sentral persidangan maka diperlukan suatu kaidah pembuktian atau hukum pembuktian yang akan menjadi pijakan. KUHAP mengatur alat bukti yang sah dan diakui dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Sebelum saksi memberikan keterangan dalam persidangan, saksi wajib mengucapkan sumpah (Pasal 160 Ayat (3) KUHAP). Pembebanan sumpah bersifat mutlak, tetapi Pasal 171 KUHAP memberikan pengecualian anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin mengingat anak ini tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana maka mereka tidak diambil sumpah. Identifikasi masalahnya yaitu apa yang dimaksud dengan hukum pembuktian dan apa tujuannya, bagaimana kekuatan hukum pembuktian keterangan saksi anak dalam tindak pidana pencabulan, apa saja kendala dan upaya penanggulangan dalam pembuktian tindak pidana pencabulan dengan alat bukti keterangan saksi anak. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Pengelolaan data dilakukan secara kualitatif. Hukum pembuktian pidana adalah ketentuan-ketentuan mengenai pembuktian meliputi alat bukti, barang bukti, sistem atau teori pembuktian, cara mengumpulkan dan memperoleh bukti sampai pada penyampaian bukti di Pengadilan serta kekuatan pembuktian dan beban pembuktian dalam perkara pidana untuk membuktikan adanya tindak pidana dan kesalahan terdakwa dengan menciptakan keyakinan Hakim yang diperoleh dari alat bukti minimum dengan memperhatikan persesuaian antar alat-alat bukti. Seringkali didapati anak yang sebagai saksi biasa maupun saksi korban tidak mau memberikan keterangan karena takut dan malu. Maka identitas dari anak akan dirahasiakan. Dalam setiap tingkat pemeriksaan anak didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh anak, atau Pekerja Sosial. Mendapatkan bantuan hukum serta perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban. Hakim yang bertugas telah berpengalaman sebagai Hakim dalam lingkungan peradilan umum yang mempunyai minat, perhatian, dedikasi, memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan teknis tentang peradilan anak. Hakim memeriksa perkara anak dalam sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum, kecuali pembacaan putusan. Di persidangan, suasana dibuat senyaman dan seramah mungkin bagi anak dengan metode pendekatan yang bersifat kekeluargaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Anak
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Pembuktian
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Cabul/Pencabulan
Fakultas Hukum > Hukum > Saksi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 03 Sep 2022 01:57
Last Modified: 03 Sep 2022 01:57
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4052

Actions (login required)

View Item View Item