Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuat Akta Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum (studi Kasus Perkara Nomor 305/PDT.G/2012/PN. MKS.Jo.Nomor 16/PDT/2014/PT.MKS. JO. Nomor 240 PK/PDT/2017)

Sepdyan Prabawa, Hapri and Suhermanto, Suhermanto and Kusnadi, Nandang (2020) Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembuat Akta Jual Beli Yang Mengandung Cacat Hukum (studi Kasus Perkara Nomor 305/PDT.G/2012/PN. MKS.Jo.Nomor 16/PDT/2014/PT.MKS. JO. Nomor 240 PK/PDT/2017). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (277kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (373kB)

Abstract

Pengikatan jaminan atas tanah hak termasuk pengikatan hak tanggungan atas jaminan sertipikat tanah dalam perjanjian KPR adalah dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang meliputi pula seluruh bangunan dan tanaman yang berada di atasnya. Karena akta pemberian hak tanggungan ini merupakan suatu akta tanah, maka akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Tanggungjawab PPAT dalam pengikatan hak tanggungan atas jaminan sertipikat induk dalam perjanjian KPR, yaitu melakukan pengikatan hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam perjanjian KPR, pengikatan hak tanggungan dilakukan oleh PPAT, sertipikat yang dijadikan jaminan adalah sertipikat induk, bukan sertipikat yang telah dipecah. Akan tetapi, dalam perjanjian KPR tidak disebutkan sertipikat induk, melainkan seolah-olah sertipikat sudah dipecah. Hal tersebut berakibat bagi konsumen yang telah melunasi KPR tidak dapat memperoleh sertipikat rumah yang telah dijadikan jaminan di bank. Di sinilah dituntut tanggungjawab PPAT untuk memenuhi hak konsumen dengan jalan memecahkan sertipikat induk yang telah dijadikan jaminan di bank. Pelaksanaan tanggungjawab pejabat pembuat akta tanah dalam pengikatan hak tanggungan atas jaminan sertipikat induk dalam perjanjian kredit pemilikan rumah, pada umumnya tidak ada permasalahan, karena sudah ada aturan hukum yang mengaturnya. Akan tetapi, permasalahan yang timbul bermula dari terhambatnya pelaksanaan pembuatan SKMHT yang kemudian akan ditingkatkan menjadi APHT. Permasalahan tersebut, yaitu permasalahan dari pihak kreditur (lembaga keuangan/bank) dan permasalahan dari pihak debitur. Upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, yaitu dengan memberikan pengertian, pengarahan serta peringatan kepada pegawai bank khususnya pada bagian marketing dan legal yang mengurusi bagian perlengkapan dokumen dari debitur mengenai ketentuan adanya jangka waktu untuk pendaftaran hak tanggungan yang dibatasi dari Kantor Pertanahan dan memasang satu hak tanggungan, dimana jaminan yang dimasukkan dalam klausul APHT lebih dari satu jaminan dan tiap-tiap jaminan memuat jumlah biaya hak tanggungan yang berbeda, namun kemudian dari keseluruhan jaminan yang ditanggungkan diakumulasikan menjadi satu jumlah nominal pemasangan hak tanggungan. Kata kunci : Pertanggungjawaban, PPAT, Akta Jual Beli, Cacat Hukum

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Cacat Hukum
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Jual Beli
Fakultas Hukum > Hukum > PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Fakultas Hukum > Hukum > Pertanggungjawaban
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Oct 2022 03:02
Last Modified: 15 Oct 2022 03:02
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4576

Actions (login required)

View Item View Item