Analisis Keabsahan Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Dasar Pengikat Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan PN BKS Nomor : 120/PDT.G/2017 JO Putusan PT. BDG Nomor: 174/PDT/2018)

Chistian Nainggolan, Doni and Siswajanthi, Farahdini and H. Insani, Isep (2020) Analisis Keabsahan Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa Sebagai Dasar Pengikat Dalam Perjanjian Sewa Menyewa (Studi Kasus Putusan PN BKS Nomor : 120/PDT.G/2017 JO Putusan PT. BDG Nomor: 174/PDT/2018). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (312kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (373kB)

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa merupakan perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari satu barang, selama waktu tertentu dan kemudian pihak lainnya berkewajiban untuk membayar harga sewa. Contohnya yang terjadi di kalangan pebisnis yaitu perjanjian sewa-menyewa terhadap suatu ruangan di dalam gedung sebuah mal Lincsquare Bekasi Jawa barat antara PT Lingkar Cipta Selaras selaku pemilik ruangan tersebut dengan PT Hero supermarket sebagai penyewa rungan di gedung tersebut. Agar dapat memperbaruhi perjanjian yang sebelumnya dibuat untuk menyewakan gedung di dalam ruangan tersebut PT Hero Supermarket selaku penyewa ruangan tersebut membuat Perpanjangan Perjanjian Sewa Menyewa yang berisi dan bertujuan untuk memperpanjang kerja sama sewa menyewa ruangan tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Sewa Menyewa
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Perjanjian
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:23
Last Modified: 04 Oct 2022 07:23
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4703

Actions (login required)

View Item View Item