Tinjauan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Terhadap Obyek Waris Berdasarkan Perjanjian Hibah (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 412/PDT./2016/PN.KTG,JO. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3302 K/PDT/2018)

Sukma Apriyatna, Fauzi and Siswajanthi, Farahdini and Fathiah, Ai (2021) Tinjauan Peralihan Hak Milik Atas Tanah Terhadap Obyek Waris Berdasarkan Perjanjian Hibah (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 412/PDT./2016/PN.KTG,JO. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3302 K/PDT/2018). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (245kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (426kB)

Abstract

Hibah merupakan perbuatan hukum yang bermaksud memindahkan hak kepemilikan yang sengaja dialihkan kepada pihak lain. Pemindahan hak dilakukan ketika pemegang hak masih hidup dan termasuk sebagai perbuatan hukum yang bersifat tunai, kecuali dalam hibah wasiat. Perbuatan hibah berbeda dengan sebuah pewarisan. Hibah terjadi pada saat seotang pemberi hibah masih hidup ketika pelaksanaan pemberian dilakukan, sedangkan pewarisan terjadi karena meninggalnya seseorang dan meninggalkan harta kekayaan. Pemberian hibah juga hanya bisa dilakukan atas benda-benda yang sudah ada. Apabila dilakukan terhadap benda-benda yang akan baru ada, maka hibah menjadi batal. Obyek hibah meliputi baik bendabenda bergerak maupun atas benda-benda tidak bergerak. Pasal 1682 KUHPerdata menyebutkan bahwa pelaksanaan hibah dilakukan dengan menggunakan akta otentik. Akta otentik merupakan akta yang bentuknya telah ditentukan dalam undang-undang yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabatpejabat umum yang dalam kedudukannya diberi wewenang dalam hal dimana akta itu dibuat. Selanjutnya pada Pasal 1686 KUHPerdata menyatakan suatu hibah tidak beralih kepada penerima hibah selain dilakukan dengan penyerahan meskipun hibah diterima secara sah sebagaimana ditegaskan dalam putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 142/Pdt.G/2016/ PN.Ktg, jo. Nomor jo Putusan PT Manado No. 157/Pdt./2017/PT Mnd. jo. Putusan Kasasi No. 3302 K/Pdt/2018, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya telah menegaskan bahwa hibah yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugat harus dituangkan dalam sebuah akta yang dibuat oleh PPAT, yakni berupa Akta Hibah, dan karena penyerahan SHM oleh Penggugat kepada Tergugat hanya dimasukkan dalam Surat Pernyataan Pisah Damai dan tidak dibuatkan Akta Hibah maka dianggap penyerahan tersebut tidak sesuai dengan hukum atau melawan hukum dan oleh karena syaratt sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata yaitu 'kausa yang halal atau "suatu sebab yang tidak dilarang' tidak dipenuhi, dalam arti isi Surat Pernyataan Pisah Damai yang berisi penyerahan SHM dan bangunan di atasnya mengandung suatu sebab yang dilarang atau terlarang, hal ini sesuai dengan pengertian Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu "Suatu sebab adalah terlarang, jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum”. Dengan demikian perjanjian hibah Sertipikat Hak Milik bertentangan dengan hukum tertulis yang berlaku yaitu UndangUndang Pokok Agraria jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan prinsip hukum pelaksanaan perjanjian formil harus dalam bentuk sebuah akta, maka Surat Pernyataan Pisah Damai harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga penguasaan Tergugat terhadap tanah objek sengketa yakni SHM tidak berdasar hukum, tidak sah, dan melawan hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Hibah
Fakultas Hukum > Hukum > Peralihan Hak
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Waris/Warisan
Fakultas Hukum > Umum > Tanah/Pertanahan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Oct 2022 03:48
Last Modified: 12 Oct 2022 03:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4715

Actions (login required)

View Item View Item