Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian Yang Tidak Mempergunakan Bahasa Indonesia.

Dwiyanti, Herni and Siswajanthi, Farahdini and D. Butar-butar, Dinalara (2019) Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian Yang Tidak Mempergunakan Bahasa Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (315kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (619kB)

Abstract

Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang atau lebih saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut akan melahirkan suatu hubungan antara dua orang atau lebih yang disebut dengan perikatan. Suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana yang ditentukan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga dengan dipenuhinya syarat perjanjian tersebut, maka suatu perjanjian menjadi sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya. Permasalahan hukum akan timbul jika perjanjian yang dibuat secara sah dan mengikat para pihak, di tengah jalan diketahui dibuat dengan menggunakan bahasa asing atau tidak menggunakan bahasa Indonesia. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Keabsahan perjanjian yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia masih menimbulkan pro dan kontra. Apabila mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, perjanjian tersebut tidak sah. Akan tetapi, dengan mendasarkan pada terpenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian dan obyek yang diperjanjikan bukan merupakan obyek yang dilarang berdasarkan peraturan perundangundangan, maka perjanjian tersebut tetap sah. Akibat hukum perjanjian yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia, yaitu perjanjian tersebut tidak dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Hal tersebut dikarenakan secara filosofis dan penafsiran para ahli, maksud causa dalam Pasal 1320 KUHPerdata ditujukan untuk isi dan obyek dari perjanjian yang bersangkutan. Adapun berkaitan dengan putusan Hakim Mahkamah Agung terkait kasus Ninte Ltd., tidak mengikat kepada putusan-putusan hakim berikutnya, hal tersebut dikarenakan Indonesia menggunakan sistem civil law, sehingga putusan hakim sebelumnya tidak mengikat kepada hakim-hakim lainnya. Permasalahan yang timbul akibat batalnya perjanjian yang tidak mempergunakan bahasa Indonesia dan upaya penyelesaiannya, antara lain adanya kerugian yang diderita salah satu pihak dalam perjanjian, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, yaitu perlu adanya kecermatan seorang Hakim dalam memeriksa dan mengambil keputusan perjanjian dinyatakan batal demi hukum. Permasalahan lainnya, yaitu terganggunya iklim investasi di Indonesia, upaya penyelesaian terhadap permasalahan ini, dapat dilakukan melalui pembuatan kontrak dan loan agreement atau credit agreement dalam dua bahasa (bilingual).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hukum Perjanjian
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Sep 2022 03:03
Last Modified: 12 Sep 2022 03:03
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4752

Actions (login required)

View Item View Item