Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Kewajiban Pengusaha Mengikutsertakan Pekerja Harian Lepas Dalam Program Jamsostek

Nurmaya, Intan and Al Marsudi, Subandi and Ardianto Iskandar, Eka (2020) Analisis Pertanggungjawaban Terhadap Kewajiban Pengusaha Mengikutsertakan Pekerja Harian Lepas Dalam Program Jamsostek. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (338kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (617kB)

Abstract

Aturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia mengatur mengenai pekerja harian lepas diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan dan juga dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi khususnya Kepmen Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Setiap pekerja tentu mengharapkan adanya jaminan berupa asuransi untuk peristiwa yang tidak terduga, yang dapat mengakibatkan cacat fisik. Dengan adanya jaminan sosial ini dapat memberikan jaminan dari segi materi untuk kecelakaan ataupun kondisikondisi yang mengakibatkan karyawan tidak dapat bekerja. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian hukum normami dengan sifat penelitian deskriptif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field reserach), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hak pengusaha terhadap pekerja harian lepas, yaitu membuat peraturan perusahaan. Pembuatan peraturan perusahaan ini berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Kep. 48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan Serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama. Sedangkan kewajiban pengusaha, yaitu membayar upah, memberikan surat keterangan, dan memberikan waktu istirahat. Program jaminan sosial untuk pekerja harian lepas telah diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-150/Men/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dimana setiap pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja harian lepas, borongan dan perjanjian kerja waktu tertentu wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara. Pertanggungjawaban pengusaha untuk mengikutsertakan pekerja harian lepas dalam program jaminan sosial (dilihat dari kasus perkara Nomor: 580/K/PDT.SUS-PHI/2017) tidak dipenuhi, pengusaha mendalilkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Kepmenaker Nomor KEP-150/MEN/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, yang menyatakan bahwa pengusaha yang telah menyelenggarakan sendiri program pemeliharaan kesehatan dengan manfaat lebih baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga kerja Nomor PER-01/MEN/1988 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih Baik Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja tidak diwajibkan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan pemeliharaan kesehatan kepada badan penyelenggara. Seharusnya pengusaha bertanggung jawab untuk mengikutsertakan pekerja harian lepas dalam program jaminan sosial sebagaimana ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep150/Men/1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Umum > Jamsostek
Fakultas Hukum > Hukum > Asuransi
Fakultas Hukum > Hukum > Pertanggungjawaban
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 06:52
Last Modified: 04 Oct 2022 06:52
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4773

Actions (login required)

View Item View Item