Analisis Peralihan Hak Oleh Isteri Kedua Tanpa Melibatkan Ahli Waris Lainnya

Deviana Dewi, Meriyanti and Susilawati K., Tuti and Suhermanto, Suhermanto (2019) Analisis Peralihan Hak Oleh Isteri Kedua Tanpa Melibatkan Ahli Waris Lainnya. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (245kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (402kB)

Abstract

Dari seluruh hukum yang telah ada dan ber mengenal suatu hukum yang disebut dengan hukum waris. Hukum waris hukum yang telah ada dan berlaku dewasa ini, telan merupakan bagian dari hukum kekeluargaan, yang memegang peranan yang sangat penting dalam masyarakat. Dalam praktik sering dijumpai pelaksanaan pembagian warisan ditunda-tunda dan harta dibiarkan tetap untuk dalam jangka waktu yang lama, dikuasai oleh sebagian ahli waris, dan adanya peralihan hak harta warisan tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Adapun permasalahan dalam penulisan hukum ini, yaitu bagaimanakah tata cara peralihan hak atas harta warisan pewaris yang menikah lebih dari satu kali, mengapa seluruh ahli waris perlu dilibatkan dalam peralihan hak atas harta warisan?, dan bagaimana peralihan hak oleh isteri kedua tanpa melibatkan ahli waris lainnya dalam Perkara Nomor: 89/Pdt.G/2018/PN.Bgr? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) dan pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Tata cara pengalihan harta warisan di Indonesia, yaitu dengan cara harta warisan dibagi oleh para ahli waris dengan permufakatan atau atas kehendak bersama. Apabila harta warisan tersebut dibagi-bagi antara para ahli waris, maka pembagian itu biasanya berjalan secara rukun, di dalam suasana ramah tamah, dan semua pihak harus mengetahui haknya masing-masing menurut hukum. Namun, apabila timbul sengketa antara ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lainnya, maka pembagian harta warisannya itu dapat diselesaikan melalui pengadilan. Perlunya seluruh ahli waris dilibatkan dalam peralihan hak atas harta warisan, yaitu untuk menghindari terjadi perebutan harta waris antara ahli waris, yang muncul dengan keinginan untuk memiliki sebagian besar atau seluruh harta warisan yang ditinggalkan, dimana setiap pengalihan harta warisan haruslah semua ahli waris mengetahui dan menyetujuinya. Peralihan hak oleh isteri kedua tanpa melibatkan ahli waris lainnya dalam Perkara Nomor: 89/Pdt.G/2018/PN.Bgr, yaitu isteri kedua telah mengajukan permohonan izin pemanfaatan, peralihan dan izin jual terhadap aset-aset peninggalan pewaris yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bogor dengan Nomor Register 54/Pdt.P/2018/PN.BGR yang telah memperoleh penetapan dan mengaku bahwa isteri kedua tersebut adalah ahli waris tunggal dari pewaris. Para penggugat sama sekali tidak mengetahui adanya upaya untuk mengalihkan aset yang dilakukan oleh tergugat, karena penggugat I tinggal di Jerman bersama keluarganya, sementara penggugat II mengalami penyakit retinoblastoma yang mengakibatkan penggugat II perlahan-lahan kehilangan kemampuannya untuk melihat dan suatu saat akan berujung dengan kebutaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Peralihan Hak
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Waris/Warisan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:23
Last Modified: 04 Oct 2022 07:23
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4788

Actions (login required)

View Item View Item