Imas Hartanti, Sofiatun and Chairijah, Chairijah and AL Sinaga, Walter PERTANGGUNGJAWABAN NEGARA TERHADAP PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI HONGKONG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
lembar pengesahan (5).pdf Download (467kB) |
|
Text
cover (5).pdf Download (197kB) |
Abstract
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 23 ayat (1), menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan, sehingga setiap negara berkewajiban untuk menyediakan lapangan pekerjaan bag warga negaranya. Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 1 angka 2, menyatakan bahwa Pekerja Migran Indonesia adalah setiap warga negara yang akan, sedang atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa manusia mempunyai hak yang sama untuk bekerja dimanapun, baik di dalam maupun di luar neger dan dilindungi oleh hukum. Penempatan pekerja migran Indonesia merupakan suatu upaya untuk mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak, yang pelaksanaannya dilakukan dengan tetap memperhatikan harkat, martabat, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kepentingan nasional. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 menjelaskan dengan tegas, bahwa bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati dan dijamin penegakannya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Permasalahan yang dibahas mengenai bagaimana peran dan tanggung jawab pemerintah Repbulik Indonesia terhadap penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Hong Kong dan bagaimana bentuk- bentuk kerjasama yang dilakukan antara Republik Indonesia dan Hong Kong serta dasar hukum dan penyeslesaian sengketa terkait penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Isu perlindungan TKI di luar negeri sesungguhnya memiliki kompleksitas tersendiri. Penanganan kasus-kasus TKI yang dilakukan ole Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, seyogyanya tidak dapat disamakan dengan penanganan kasus-kasus sejenis yang terjadi di Indonesia. Secara spesifik, terdapat tiga instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pelaksanaan penempatan, pengawasan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (TKI) di luar negeri, yaitu Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BNP2TKI, dan Kementrian Luar Negeri. Prosedur penempatan Pekerja Migran Indonesia dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain G to G (Goverment to Goverment), to P (Goverment to Private), P to P (Private to Private), Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS), dan Mandiri. Selain perlindungan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 terhadap Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong juga terdapat Joint Statement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Hong Kong Special Administrative Region of the People's Republic of China (Pernyataan Bersama antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah Administratif Khusus Hong Kong Republik Rakyat Tiongkok) yang ditandatangani oleh kedua pihak pada tanggal 1 Mei 2017.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 26 Aug 2022 12:49 |
Last Modified: | 26 Aug 2022 12:49 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/483 |
Actions (login required)
View Item |