Analisis Terhadap Penentuan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Nomor : 333 /pdt.G/2018/PN.Tng)

Sepatondu, Rinald and Suhermanto, Suhermanto and H. Insani, Isep (2019) Analisis Terhadap Penentuan Nilai Ganti Rugi Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan Nomor : 333 /pdt.G/2018/PN.Tng). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (228kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (628kB)

Abstract

Ganti kerugian adalah penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Peraturan yang mengatur tentang pengadaan tanah saat ini adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Bahwa dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, melibatkan dua pihak yakni antara masyarakat dan instansi pemerintah. Oleh karena itu tidak dibolehkan adanya pemaksaan kehendak oleh satu pihak saja. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 menyatakan pemberian ganti kerugian dapat diberikan dalam bentuk mang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. Dalam penentuan nilai ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum, terdapat permasalahan permasalahan di dalamnya. Serta bagaimana upaya yang dilakukan oleh para pihak dalam melaksanakan upaya penyelesaian permasalahan tersebut. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, yaitu dengan menggunakan kata-kata dan kalimat-kalimat dengan maksud materi pembahasan tersusun secara sistematis dan mudah dimengerti yang selanjutnya dikonstruksikan dalam suatu kesimpulan. Maka dalam proses penentuan nilai ganti kerugian, terdapat salah satu permasalahan yang sering timbul antara lain seperti tidak terjadi kesepakatan mengenai besarnya ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Penilai, dalam permasalahan tersebut upaya yang dilakukan oleh pihak yang merasa keberatan dengan besarnya ganti kerugian tersebut dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Pengadilan negeri yang memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Ganti Rugi
Fakultas Hukum > Umum > Tanah/Pertanahan
Fakultas Hukum > Umum > Kepentingan Umum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Sep 2022 06:39
Last Modified: 12 Sep 2022 06:39
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4844

Actions (login required)

View Item View Item