Sugiarti, Rini and Siswajanthi, Farahdini and D. Butar-butar, Dinalara (2021) Tinjauan Yuridis Keabsahan Perkawinan Janda Tanpa Wali Nikah Menurut Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (347kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (637kB) |
Abstract
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin yang suci antara seorang pria dan seorang wanita untuk membentuk keluarga yang kekal, saling mengasihi dan saling menghargai satu dengan yang lainnya. Dalam melakukan perkawinan, wali merupakan seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Akad nikah dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang dilakukan walinya. Di dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa wali nikab dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahinya. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian yuridis normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Keabsahan perkawinan janda tanpa wali nikah menurut hukum Islam adalah tidak sah. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an dan As-Sunnah, dapat dikatakan bahwa perkawinan janda tanpa wali nikah, maka perkawinan tersebut batal, karena perkawinan harus ada izin dari walinya. Seorang janda yang menikah tanpa wali adalah tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Dimana salah satu rukun dalam melakukan perkawinan harus adanya seorang wali nikah bagi mempelai perempuan, baik statusaya perempuan yang masih gadis atau sudah janda. Apabila dalam pelaksanaan perkawinan terdapat rukun nikah yang tidak dipenuhi syaratnya, maka perkawinannya tersebut menjadi tidak sah dan dalam perkawinan antara pria dan wanita tersebut dianggap berzina. Akibat hukum perkawinan janda tanpa wali nikah menurut hukum Islam, yaitu perkawinannya dapat dibatalkan karena perkawinan tersebut tidak sah. Akibat hukum lainnya, yaitu berdampak terhadap hubungan suami-isteri, kedudukan anak yang dilahirkan apabila sudah mempunyai anak, harta bersama, dan hubungan pihak ketiga. Berdasarkan Pasal 71 huruf e KHI, suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak. Menurut Undang-Undang Perkawinan dan hukum Islam didukung dengan KHI dapat dikatakan bahwa ketika melaksanakan perkawinan mengharuskan adanya wali nikah dalam akad nikahnya.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Agama > Pernikahan/Perkawinan Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 12 Oct 2022 04:01 |
Last Modified: | 12 Oct 2022 04:01 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4848 |
Actions (login required)
View Item |