Penerapan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Diteliti Di Kantor Pertanahan Kota Bogor

Dzaki Nurzaman, Rian and S.D.W., Dodo and Mega Wijaya, Mustika (2022) Penerapan Pendaftaran Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Diteliti Di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (386kB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (615kB)

Abstract

Hak Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Pemerintah Indonesia telah merubah pelaksanaan tatacara pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan bebasis elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik (HT-el). Hal ini yang mendasarkan Penulis melakan penelitian untuk mengetahui aspek penunjang terhadap HT-el dan dampak masalah yang timbul dari penyelenggaraan pelayanan pendaftaran HT-el di Kantor Pertanahan Kota Bogor dan penyelesaiannya. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitan lapangan (field research) dan pengolahan data diolah secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah aspek penunjang HT-el terdapat dibeberapa peraturan. Pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan merupakan induk yang mendasari dari pelaksanaan HT-el. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang menjelaskan tentang obyek hak tanggungan dan pembebanan hak tanggungan yang berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, dan Hak Guna Bangunan. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang HT-el merupakan sistem hak yang berbasis elektronik yang tunduk pada peraturan mengenai sistem dan transaksi elektronik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah rangkaian kegiatan HT-el merupakan pelayanan publik yang dilakukan oleh institusi negara sebagai peningkatan kegiatan pelayanan publik untuk lebih modern. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2019 menjadikan aspek tanda tangan elektronik berfungsi sebagai alat verifikasi dan autotentikasi agar dokumen HT-el menjadi sah dan terjamin. Sertifikat Hak Tanggungan Elektronik yang menjadi tanda bukti hak tanggungan berbentuk dokumen elektronik yang berisi dokumen elektronik. Dampak dari HT-el menjadikan mudahnya dan cepatnya pembuatan Hak Tanggungan, tetapi masih banyak permasalahan yang timbul dari HT-el tersebut. Masih terjadinya kesalahan server HT-el dikarenakan masih dalam proses penyempurnaan server, hasil pelayanan HT-el berupa sertifikat elektronik sebagai alat bukti elektronik yang masih lemah sebagai alat bukti dan masih mudah untuk direkayasa, dan pendaftaran HT-el menjadi kewajiban kreditor yang dapat menimbulkan kelalai, akibat hukum jaminan yang diberikan debitur tidak memeberikan hak-hak istimewa yang diberikan undang-unadang hak tanggung.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hak Tanggungan
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Perjanjian
Fakultas Hukum > Umum > Tanah/Pertanahan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 10 Oct 2022 06:48
Last Modified: 10 Oct 2022 06:48
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4930

Actions (login required)

View Item View Item