Hade Wardhana, Wiguna and Krishnawati Milono, Yenni and Lathif, Nazaruddin (2020) Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Euthanasia Menurut KUHP Indonesia Dan KUHP Belanda. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (233kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (431kB) |
Abstract
Euthanasia dalam dunia medis diartikan sebagai "pembunuhan tanpa penderitaan” (mercy killing) terhadap pasien yang tidak mempunyai harapan untuk disembuhkan. Bagi dunia kedokteran, tindakan tersebut dianggap sebagai bagian dari tindakan menghormati kehidupan insani. Tindakan euthanasia di Indonesia masih menjadi perdebatan, sedangkan di Belanda sudah diperbolehkan. Hal ini tak lepas dari faktor teknologi di bidang kedokteran serta tingginya kesadaran masyarakat tentang hak individu. Adapun hal yang menarik untuk dikaji yaitu mengenai kebijakan formulasi hukum pidana terhadap euthanasia menurut KUHP Indonesia dan KUHP Belanda. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindakan euthanasia menurut KUHP Indonesia dan KUHP Belanda, bagaimanakah kualifikasi delik dari perbuatan euthanasia berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik kedokteran dan KUHP, bagaimana kaitannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur mengenai euthanasia. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan datanya dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah dengan metode kualitatif. Kebijakan formulasi hukum pidana terhadap tindakan euthanasia menurut KUHP Indonesia diatur dalam Pasal 344 KUHP (euthanasia aktif) dan Pasal 304 KUHP (euthanasia pasif). Sedangkan di Belanda diatur dalam Termination of life on Request and Asissted Suicide (Review Procedures) Act. Kualifikasi delik dari perbuatan euthanasia berdasarkan undang-undang praktik kedokteran, yaitu bahwa tindakan euthanasia tidak diperbolehkan meskipun tidak ada pasal yang menyebutkan tindakan tersebut dilarang. Sedangkan berdasarkan KUHP, tindakan euthanasia dikatakan sebagai tindakan dengan sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Keterkaitan antara undang-undang hak asasi manusia dengan tindakan euthanasia, yaitu bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Namun adanya hak untuk hidup, seharusnya ada juga hak untuk mati. Terlebih jika penyakit yang diderita pasien tidak dapat disembuhkan. Oleh karena itu, apabila pelayanan medis tidak memungkinkan lagi, maka tenaga medis dapat menghentikan perawatan dan membiarkan pasien dalam perawatan seadanya. Kemudian apabila euthanasia nantinya disahkan, seburuk apapun keadaan pasien, tenaga medis harus tetap melaksanakan tugasnya semaksimal mungkin dengan mengacu pada Kode Etik Kedokteran, selanjutnya Pemerintah harus membuat aturan khusus tentang euthanasia supaya para tenaga medis tidak dilema dalam penangan kesehatan dalam kondisi tertentu.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Eutanasia |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 04 Oct 2022 07:25 |
Last Modified: | 04 Oct 2022 07:25 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4957 |
Actions (login required)
View Item |