Tinjauan Yuridis Keabsahan Pengikatan Hak Tanggungan Dengan Jaminan Sertifikat Induk Dalam Perjanjian KPR

Muttaqin, Zenal and Susilawati K., Tuti and H. Insani, Isep (2019) Tinjauan Yuridis Keabsahan Pengikatan Hak Tanggungan Dengan Jaminan Sertifikat Induk Dalam Perjanjian KPR. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (203kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (311kB)

Abstract

Bentuk jaminan yang paling banyak digunakan sebagai agunan dalam perjanjian kredit bank adalah hak atas tanah. Pengikatan jaminan atas tanah termasuk pengikatan hak tanggungan dengan jaminan sertipikat tanah dalam perjanjian KPR adalah dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Karena akta pemberian hak tanggungan ini merupakan suatu akta tanah, maka akta ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Dalam perjanjian KPR, sertipikat tanah yang dijadikan jaminan kepada pihak bank adalah sertipikat induk yang sudah dipecah. Akan tetapi pada kenyataannya, pada saat pengikatan hak tanggungan yang dilakukan oleh PPAT, sertipikat yang dijadikan jaminan dalam perjanjian KPR adalah sertipikat induk, bukan sertipikat yang telah dipecah. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Keabsahan pengikatan hak tanggungan dengan jaminan sertipikat induk dalam perjanjian KPR adalah sah, karena dalam Undang-Undang Hak Tanggungan hanya menyebutkan bahwa akta pengikatan hak tanggungan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, yang meliputi nama dan identitas pemberi dan pemegang hak tanggungan, domisili pihak-pihak, penunjukan secara jelas utang-utang yang dijamin, yang meliputi juga nama dan identitas debitur, kalau pemberi hak tanggungan bukan debitur, nilai hak tanggungan, dan uraian yang jelas mengenai obyek hak tanggungan. Ketentuan tersebut bersifat wajib untuk keabsahan APHT dan apabila tidak dicantumkan secara lengkap, maka mengakibatkan APHT yang bersangkutan batal demi hukum. Permasalahan yang timbul dalam pengikatan hak tanggungan dengan jaminan sertipikat induk dalam perjanjian KPR, yaitu posisi bank menjadi lemah, tidak ada aturan undang-undang yang secara eksplisit mengatur tentang perlindungan terhadap bank, dan lemahnya eksekutorial terhadap sertipikat induk yang belum selesai proses pemecahannya. Sedangkan upaya penyelesaiannya, adalah pihak bank membuat akta Perjanjian Penyerahan Jaminan dan Pemberian Kuasa (PPJPK) sesuai dengan Pasal 1134 KUHPerdata, selain itu dapat dilakukan dengan Buy Back Guarentee (BBG) yang digunakan oleh bank, pengaturan yang lebih khusus yang mengacu pada pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Hak Tanggungan, mengenai perlindungan terhadap bank sebagai kreditur apabila jaminan debitur belum terpasang hak tanggungan dikarenakan masih adanya proses pemecahan sertipikat, dan adanya kerjasama antara bank dan developer, sehingga sudah terjalin kepercayaan dari bank terhadap debitur yang membeli rumah pada developer yang menjalin kerjasama tersebut. Selain itu, adanya Buy Back Guarentee (BBG), sehingga bank merasa aman apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran terhadap bank.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Hak Tanggungan
Fakultas Hukum > Hukum Perdata > KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Oct 2022 04:01
Last Modified: 12 Oct 2022 04:01
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/4982

Actions (login required)

View Item View Item