Ibnu Sopian, Andhika and Wuisang, Ari and Mega Wijaya, Mustika (2021) KEJAHATAN KEMANUSIAAN SEBAGAI PELANGGARAN HAM BERAT TERHADAPA PENDUDUK SIPIL ISLAM DI INDIA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover (6).pdf Download (231kB) |
|
Text
lembar pengesahan (7).pdf Download (372kB) |
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan masalah dunia Internasional, bukan hanya masalah internal dari suatu negara, karenanya pengetahuan hukum internasional, politik internasional, dan hubungan internasional menjadi penting untuk diketahui. Hukum Internasional sebagai satu bagian dari hukum pada umumnya, di dalam "dirinya' mengalir ide, pemikiran, cita-cita yang sama dengan hukum pada umumnya. Dalam Bab VI Piagam BB menjelaskan kewenangan Dewan Keamanan BB untuk memelihara perdamaian. Hal ini memungkinkan Dewan untuk "menentukan keberadaan setiap ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, atau tindakan agresi" dan untuk mengambil tindakan militer dan nonmiliter untuk "memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Islam masuk ke kawasan asia selatan pada zaman khalifah Usman Bin Affan, lalu menyebar hingga India. India sendiri adalah sebuah wilayah yang terletak di Kawasan Asia Selatan yang dimana perekonomian mereka berdasarkan pada kombinasi antara penanaman hasil padi-padian di ladang yang berpetak yang kebanyakan teririgasi dan di bajak dengan mengunakan sapi jantan, kerbau, domba, kambing dan keledai. Saat ini terjadi gejolak yang mengakibatkan demo dimana-mana terkait perlakuan terhadap umat islam. Pada kerusuhan di Delhi India, Organisasi Amnesty International melaporkan bahwa pihak kepolisisan India melakukan kekerasan secara fisik maupun mental terhadap penduduk Muslim di India. Tidak hanya itu, pihak kepolisian India juga membakar tempat tinggal penduduk Muslim dan dilaporkan Lebih dari 40 orang tewas ketika bentrokan pecah antara umat Hindu dan Beberapa yang terjadi mengenai diskriminasi oleh penguasa di India terhadap kelompok minoritas yaitu khusus umat muslim menjadi semakin bersifat diskriminatif. Permasalahan mengenai Hak Asasi Manusia di India in muncul didasarkan pada Undang-undang Kewarganegaraan 1955 pertama kali muncul di Parlemen pada Juli 2016 kemudian Undang- undang Kewarganegaraan 1955 diamandemen dan menjadikan agama sebagai dasar kewarganegaraan. Permasalahan dalam dasar hukum tentang kewarganegaraan di India in yaitu timbulnya diskriminasi pada kelompok tertentu dimana agama sebagai kriteria kelayakan untuk menjadi warga negara. Jelas negara membatasi Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Kewarganegaraan ini yang disahkan Presiden India Ram Nath Kovind pada 12 Desember 2019.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Agama Fakultas Hukum > Hukum Internasional |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 26 Aug 2022 12:51 |
Last Modified: | 26 Aug 2022 12:51 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/500 |
Actions (login required)
View Item |