Analisis Penerapan Iudex Non Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 50/PID.SUS/2018/PN.TML Juncto Nomor 63/PID.SUS/2018/PT.PLK)

Zay Fauzan Wira Dirga, Zay Fauzan Wira Dirga and Sinaga, Bintatar and Handoyo DP, Sapto (2021) Analisis Penerapan Iudex Non Ultra Petita Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 50/PID.SUS/2018/PN.TML Juncto Nomor 63/PID.SUS/2018/PT.PLK). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
COVER.pdf

Download (127kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (243kB)

Abstract

Hakim dalam proses pemeriksaan di persidangan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika hakim memutus suatu perkara, hukum dijadikan sebagai sarana sedangkan keadilan adalah tujuannya. Permasalahan yang diteliti, yaitu apa makna dan dasar hukum iudex non ultra petita dalam Putusan Hakim di Indonesia? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan ( library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menyatakan bahwa makna dan dasar hukum iudex non ultra petita dalam perkara pidana yaitu suatu putusan atas perkara melebihi dari yang dituntut atau diminta oleh Penuntut Umum. Ultra Petita merupakan penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih daripada yang diminta. Pasal 20 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie (AB) mengatur bahwa Hakim harus mengadili berdasarkan Undang-Undang. Namun, terdapat putusan Hakim yang mengadili tidak berdasarkan Undang-Undang. Pasal 182 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan persidangan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 193 KUHAP mengatur bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana kepadanya. Aturan ini menjelaskan bahwa Hakim harus memutus berdasarkan dakwaan bukan mencari-cari pasal yang lain yang tidak didakwakan terhadap perbuatan terdakwa dan asas ultra petita merupakan patokan Hakim untuk memutus berdasarkan undang-undang. Penerapan iudex non ultra petita dalam Putusan Hakim di Indonesia terjadi pada putusan Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Tml dalam putusan ini Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Pada putusan ini terdapat putusan ultra petita dan tidak diperbolehkan. Terdapat salah satunya adalah putusan pidana yang bersifat ultra petita (yaitu putusan yang menyimpang dan tidak diperbolehkan). Adapun saran yang diajukan yaitu Hakim harus memperhatikan batasan yang telah diatur dalam KUHP dan undang-undang lain agar keadilan dan kepastian hukum dapat ditegakkan. Hakim di Indonesia tetap memutus berdasarkan dakwaan, dan penerapan ultra petita dalam perkara pidana tidak ada lagi di kemudian hari, karena Pasal 182 ayat (4) KUHAP mengatur bahwa musyawarah hakim harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang. sehingga seharusnya Hakim dalam menjatuhkan putusan harus berdasarkan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum bukan mencari-cari pasal yang lain yang tidak didakwakan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Narkotika
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 13 Sep 2022 03:11
Last Modified: 13 Sep 2022 03:11
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5080

Actions (login required)

View Item View Item