Samolala Maduwu, Alnov Fryansara and Garnasih, Yenti and Arianto Iskandar, Eka (2021) Analisis Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi Dan Berlanjut Yang Dilakukan Oleh Djoko Soegiato Tjandra. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (126kB) |
|
Text
Lenbar Pengesahan.pdf Download (181kB) |
Abstract
Korupsi adalah salah satu bentuk kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime), sampai saat ini senantiasa menjadi topik pembicaraan yang selalu menarik. Tindak pidana korupsi pada umumnya tidak dilakukan oleh satu orang saja, tetapi dilakukan karena ada orang yang turut serta melakukan kejahatan tersebut, seperti yang terjadi pada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra. Permasalahan yang diteliti, yaitu Bagaimana pertimbangan Hakim atas putusan bebas, putusan kasasi dan peninjauan kembali? dan Mengapa pelaku tindak pidana korupsi dijatuhi pidana ringan? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut yang dilakukan oleh Djoko Soegiarto Tjandra terdiri dari beberapa tahapan, yaitu tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sengan putusan Nomor 156/PID.B/2000/PN.Jak.Sel, kasasi (Putusan Mahkamah Agung Nomor 1688 K/PID/2000), Putusan Peninjauan Kembali (Putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 PK/Pid.Sus/2009 dan Putusan Peninjauan Kembali (Putusan Nomor 100 PK/Pid.Sus/2009). Kendala yang dihadapi dalam penyelesaian perkara, yaitu kendala dalam poses pembuktian dan karakteristik yang khusus dari pelaku tindak pidana korupsi. Upaya penyelesaiannya dapat dilakukan melalui adanya komitmen dan nilai-nilai masyarakat yang menganggap korupsi sebagai tindakan yang amat tercela yang dilakukan dengan program penyadaran masyarakat, melakukan pembinaan dan mewajibkan setiap Penuntut Umum untuk mengikuti pendidikan Strata-2 Ilmu Hukum maupun pendidikan lain di luar ilmu hukum, seperti akuntan publik dan managemen, selain itu dalam melakukan penempatan tugas hendaknya dilandasi dengan pengalaman dan senioritas, Kejaksaan mendidik personalnya, agar benar-benar menguasai bidang tindak pidana khusus dengan mengadakan semacam pendidikan khusus bagi para Jaksa, memberikan sanksi yang tegas kepada saksi yang memberikan keterangan palsu, melakukan sosialisasi terhadap undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, menempatkan orang-orang yang memiliki integritas kepribadian yang baik pada tempat-tempat atau area yang rawan terjadinya tindak pidana korupsi, memperkuat sistem pengawasan, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Korupsi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 14 Sep 2022 04:39 |
Last Modified: | 30 Sep 2022 03:48 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5252 |
Actions (login required)
View Item |