Nuansa, Bayang and K. Milono, Yennie and Prihatini, Lilik (2022) Studi Perbandingan Proses Peradilan Pidana Antara Negara Indonesia (KUHAP) Dengan Negara Jepang (Japan Criminal Procedure Code). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
cover.pdf Download (111kB) |
|
Text
lembar pengesahan.pdf Download (195kB) |
Abstract
Hukum dari suatu negara angat dipengaruhi oleh budaya, merah jarah serta nilai-nilai agama. Oleh karena itu, hukum di setiap negara di dunia ini berbeda-beda. Hukum acara pidana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Aara Pidana atau yang sering disebut sebagai Kiab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sistem persan pidana dalam KUHAP adalah berupa sistem peradilan pidana tarpada ad ariai j ie yra. Dalam penelitian ini Identifikasi lai dari malaka lah yang ditelit dapat di Indentifikasi sebagai berikat: Apabh persamaan dan perbedaan proses peradilan pidana Negara Indoesia (KUHAP) dengan Negan Jepang (Japan Criminal Procedure conde) Serta Kdebihan dan Kelemahannya. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan. di Indonesia lembaga yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan adalah Kejaksaanan, karena Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur secara implisit keberadaan Kejaksaanan RI dalam sistem ketatanegaraan, sebagai badan yang terkait dengan kekuasaan kePagadilanan (vide Paal 24 ayat 3 UUD 1945 jo. Pasal 41 UU No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan KePengadilanan) dan di negara Jepang juga demikian. Persamaan kewenangan Kejaksaanan di Indonensia dengan Jepang adalah berwenang melakukan penuntutan, lembaga penuntutan yang ada di Indonesia dan Jepang sama-sama di pegang oleh Kejaksaanan. Kejaksaanan di Indoesia dan Jepang diberi kewenangan eksklusif sebagai lembaga penuntutan untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana yang terjadi sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing negara. Sedangkan perbedaan kewenangan dalam proses peradilan adalah Kejaksaanan di Indonesia dan Jepang adalah tidak mempunyai wewenang menyidik perkara, dari permulaan ataupun lanjutan, berarti Kejaksaan atau penuntut umum di Indonesia tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka ataupun terdakwa. Sedangkan di Jepang, Kejaksaan penuntut umum tidak hanya memiliki kewenangan penuntutan tetapi dapat langsung melakukan penyidikan terhadap semua perkara tindak pidana baik umum maupun khusus. Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Hukum Acara Pidana Indonesia, Hukum Acara Pidana Jepang
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Pidana Fakultas Hukum > Hukum > Perbandingan Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 12 Oct 2022 01:42 |
Last Modified: | 12 Oct 2022 01:42 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5268 |
Actions (login required)
View Item |