Analisis Pembatalan Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Kembali (Studi Kasus Habib Bahar Bin Smith Dan John Kei)

Nicholas, Charly and ul Hosnah, Asmak and Prihatini, Lilik (2021) Analisis Pembatalan Pembebasan Bersyarat Bagi Terpidana Yang Melakukan Tindak Pidana Kembali (Studi Kasus Habib Bahar Bin Smith Dan John Kei). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (152kB)
[img] Text
Lembar Pengsahan.pdf

Download (208kB)

Abstract

Untuk mewujudkan sistem pembinaan pemasyarakatan, salah satu upayanya adalah pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat, yang merupakan bagian dari hak-hak warga binaan. Pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat harus tepat sasaran dengan mempertimbangkan kriteria, syarat dan mekanisme yang tepat. Contoh kasus terpidana yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Habib Bahar bin Smith dan John Kei. Akan tetapi, pembebasan bersyarat terhadap kedua terpidana tersebut kemudian dibatalkan. Permasalahan yang diteliti, yaitu 1) Bagaimana pemidanaan, pembebasan bersyarat, pembatalan pembebasan bersyarat terpidana yang melakukan tindak pidana kembali pada kasus Habib Bahar bin Smith dan John Kei? 2) Apa dampak pembatalan pembebasan bersyarat terpidana yang melakukan tindak pidana kembali pada kasus Habib Bahar bin Smith dan John Kei? dan 3) Bagaimana upaya penanggulangan dampak pembatalan pembebasan bersyarat terpidana yang melakukan tindak pidana kembali pada kasus Habib Bahar bin Smith dan John Kei? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini, yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif empiris, sedangkan metode pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Habib Bahar bin Smith telah divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp. 50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan. Habib Bahar bin Smith mendapatkan pembebasan bersyarat karena mendapatkan program pembebasan bersyarat asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Covid-19 dan sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ia ditetapkan sebagai tersangka. Namun pembebasan bersyarat Habib Bahar bin Smith dibatalkan karena melanggar komitmen asimilasi Kemenkumham. Pada kasus John Kei, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 723K/PID/2013, John Kei divonis 16 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana. Setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019 berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Namun Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM memproses pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut, karena John Kei ditetapkan sebagai tersangka atas kasus permufakatan jahat, pembunuhan, dan perusakan. Dampak pembatalan pembebasan bersyarat dapat dilihat dari dua sisi, yaitu dampak terhadap pemerintah dan dampak terhadap terpidana. Upaya penanggulangan dampak pembatalan pembebasan bersyarat, yaitu pemerintah melakukan pembebasan bersyarat ini secara rasional dan berdasarkan pertimbangan yang matang. Sistem restorative justice dapat menjadi pertimbangan sebagai suatu upaya untuk menyelesaikan permasalahan over capacity di Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah juga dapat membuat sistem pengawasan yang lebih ketat guna menekan angka kriminalitas yang mungkin dilakukan oleh para narapidana yang dibebaskan dan mendorong pemerintah untuk membuat program pembinaan yang terukur dan teruji sebelum para narapidana dibebaskan dan dilepas kembali ke masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Pembebasan Bersyarat
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Sep 2022 08:00
Last Modified: 15 Sep 2022 08:00
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5274

Actions (login required)

View Item View Item