Puspita Sari, Indah and Handoyo DP, Sapto and Lathif, Nazaruddin (2021) Perbandingan Pelaksanaan Perlindungan Saksi Dan Korban Di Negara Indonesia Dengan Negara Amerika. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
COVER.pdf Download (356kB) |
|
Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (420kB) |
Abstract
Fakta mengenai perlindungan saksi dan korban di Indonesia menunjukan bahwa perhatian dan perlindungan yang diberikan sangat kecil dibandingkan dengan perhatian dan perlindungan yang diberikan tersangka atau terdakwa. Rumusan dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP), kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya. Memahami akan pentingnya posisi seorang saksi pembuat Undang-Undang sesungguhnya telah memikirkan tentang perlunya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban karena masih terdapat banyak kekurangan. Identifikasi masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di negara Indonesia? Bagaimana pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di negara Amerika? Apakah persamaan dan perbedaan perlindungan saksi dan korban di negara Indonesia dengan negara Amerika? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif yang didukung dengan data empiris, sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan Teknik pengumpulan data menggunakan Teknik penelitian kepustakaan (Library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 selama ini dalam proses peradilan pidana keberadaan saksi hanya diposisikan sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan. Pelaksanaan perlindungan saksi dan korban di negara Amerika yaitu Departemen Kehakiman wajib menjamin keselamatan dan kesejahteraan saksi yang dilindungi dan anggota keluarganya dalam waktu yang lama sesudah saksi memberi kesaksian. persamaan perlindungan bagi saksi dan korban menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dengan Witness Security USA dapat dikaji dari tujuan pembentukan hukum formil bagi kedua negara. Perbedaan kedua sistem hukum di Indonesia kewenangan attributive berada di bawah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), di Amerika Serikat kewenangan attributive berada pada 3 (tiga) lembaga negara yaitu US Marshall Service, Kantor Operasi Penegakan (Office of Enforcement Operations, OEO) di bawah departemen kehakiman, dan Federal Bureau of Prisons. Pada prinsip kerahasian kedua sistem hukum sama-sama memberikan perlindungan yang sama. Saksi dan korban hanya sebagai pelengkap dalam mengungkap suatu tindak pidana dan memiliki hak-hak yang tidak diatur dalam KUHAP. Agar pemerintah di Indonesia maupun di Amerika harus dengan segera membuat perubahan terhadap Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang bertujuan untuk melengkapi kekurangan yang ada di dalam ketentuannya, atau membuat peraturan pemerintah yang mengatur secara detail tentang perlindungan saksi dan korban.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum Fakultas Hukum > Hukum > Korban Fakultas Hukum > Hukum > Perbandingan Hukum Fakultas Hukum > Hukum > Saksi |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 12 Oct 2022 01:42 |
Last Modified: | 12 Oct 2022 01:42 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5291 |
Actions (login required)
View Item |