Kebijakan Formulatif Dan Aplikatif Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Di Wilayah Kabupaten Bogor

Andini, Febby and Handoyo DP, Sapto and Ardianto Iskandar, Eka (2020) Kebijakan Formulatif Dan Aplikatif Hukum Pidana Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Di Lingkungan Sekolah Menengah Atas Di Wilayah Kabupaten Bogor. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (149kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (212kB)

Abstract

Kebijakan kriminal mengatur peranan non penal dan sarana penal dengan memperhatikan perumasan delik dan unsur-unsurnya delik guna melindungi peningkatan kualitas pendidikan pada setiap satuan pendidikan, namun pada kenyataannya berbagai kasus yang terjadi di dunia pendidikan saat ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam karena banyaknya pelanggaran-pelanggaran di dunia pendidikan yang menimbulkan ketidakpercayaan terhadap output yang dihasilkan oleh setiap satuan pendidikan. Permasalahan yang diteliti, yaitu bagaimana penerapan kebijakan formulatif dan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah? dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan kebijakan formulatif dan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah dan bagaimana upaya jalan keluarnya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Penerapan kebijakan formulatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Penerapannya dilakukan melalui upaya pencegahan, penanggulangan dan sanksi. Peraturan menteri ini dapat dikatakan belum efektif, karena belum mampu mengurangi fenomena tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah yang masih terus terjadi. Sedangkan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah dan aparat penegak hukum dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Kendala yang dihadapi dalam penerapan kebijakan formulatif dan kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah meliputi faktor perundang-undangan, dimana penanggulangan dan pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, akan tetapi masih terdapat beberapa hal yang perlu dibenahi; aparat penegak hukum, yaitu minimnya kapasitas dan kemampuan penegak hukum terkait dengan pemahaman tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah; sarana atau fasilitas yang kurang memadai, meliputi tenaga manusia, organisasi, peralatan, dan keuangan; kurang terlibatnya masyarakat dalam mencegah tindak pidana di lingkungan sekolah; serta beragamnya kebudayaan, dimana ketentuan yang diatur dalam suatu peraturan perundangundangan dapat berlaku bagi suatu daerah, tapi belum tentu bisa dilaksanakan di daerah lain. Sebagai upaya jalan keluar terhadap kendala tersebut dapat dilakukan melalui hukum pidana (penal policy) dan di luar hukum pidana (non penal).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Kekerasan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 Sep 2022 04:52
Last Modified: 17 Sep 2022 04:52
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5303

Actions (login required)

View Item View Item