Kepastian Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam

Padma Kusuma, Padma Kusuma and Siswajanthy, Farahdinny and Susilawati K., Tuti (2019) Kepastian Hukum Terhadap Hak Waris Anak Yang Dilahirkan Di Luar Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (122kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (190kB)

Abstract

Islam telah mengatur konsep kewarisan yang ideal untuk diikuti. Ketentuan-ketentuan mengenai kewarisan termuat dalam Al-Quran dan Hadits yang ketentuan itu bersifat qath'i atau pasti sebagaimana telah terjadi ijma' dikalangan yuris Islam. Walaupun demikian, tidak menutup kemungkinan adanya ketentuan lain mengenai pembagian harta warisan, yaitu asas kekeluargaan. Dalam hukum waris Islam, telah diatur pula ketentuan mengenai orang-orang yang mempunyai hak ataupun tidak dalam menerima harta warisan. Ketentuan tersebut dilandasi dengan suatu sebab. Adapun sebab seseorang mendapat warisan menjadi unsur penting dalam pembahasan ilmu mawaris, karena dari sebab itu peralihan harta warisan menjadi sah. Penulisan hukum ini akan mengkaji mengenai hak waris anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Dalam literatur fiqh klasik, istilah anak yang dilahirkan di luar perkawinan atau anak luar nikah hampir atau bahkan tidak dijumpai, karena istilah ini sering digunakan dalam konteks keIndonesiaan. Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research) serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hak waris anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam perspektif hukum Islam, yaitu hanya diakui hubungan darahnya dengan ibunya, sehingga mendapat harta warisan dari ibunya dan keluarga ibunya saja, karena anak tersebut dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, kemudian dalam Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam, disebutkan bahwa Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya. Kepastian hukum terhadap hak waris anak yang dilahirkan di luar perkawinan dalam perspektif hukum Islam, yaitu tidak ada jalan yang dapat membenarkan untuk anak luar kawin mendapatkan hak waris dari ayah biologis maupun keluarga ayah biologisnya, karena tidak ada hubungan nasab antara si anak dengan ayahnya. Dalam Hukum Islam, anak di luar perkawinan tidak saling mewarisi antara anak dengan ayah biologisnya, karena tidak ada hubungan nasab antara keduanya sama sekali. Dalam hadis Rasulullah SAW, yang artinya, “Siapa pun laki-laki yang melacur dengan perempuan merdeka atau budak perempuan maka anaknya adalah anak zina, tidak mewarisi atau diwarisi”.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Anak
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Waris/Warisan
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Sep 2022 04:07
Last Modified: 15 Sep 2022 04:07
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5306

Actions (login required)

View Item View Item