Proses Peradilan Pidana Militer Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Memutilasi Korban Yang Dilakukan Oleh Oknum TNI AD

Faulianty, Gilang and Prihatini, Lilik and Handoyo DP, Sapto (2021) Proses Peradilan Pidana Militer Dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Dengan Memutilasi Korban Yang Dilakukan Oleh Oknum TNI AD. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (109kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (169kB)

Abstract

Tentara Nasional Indonesia yang kemudian disebut militer merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melakukan tugas dan pembelaan negara. Selain itu TNI dibatasi oleh undangundang dan peraturan militer sehingga semua perbuatan yang dijalani harus berdasarkan pada landasan undang-undang dan peraturan yang berlaku Kasus yang menjerat seorang militer sebagai subjek hukum pidana tersebut disidangkan dan diadili secara khusus di Pengadilan Militer. Permasalahan yang diteliti, Bagaimana penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara memutilasi korban yang dilakukan oleh oknum TNI AD dalam peradilan militer? Dan apakah kendala dan upaya penanggulangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana pembunuhan dengan cara memutilasi korban yang dilakukan oleh oknum TNI AD dalam peradilan militer? Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Oknum TNI AD sama halnya dengan proses penyelesaian perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, yang mana dimulai dari tahap penyelidikan, dan penyidikan, tahap penuntutan, tahap pemeriksaan di persidangan, serta tahap putusan/eksekusi. Yang bertindak sebagai aparat penyidik berdasarkan Undang-undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milter yaitu Polisi Militer (POM), atasan yang berhak menghukum (Ankum), Oditur Militer, dan Perwira Penyerah Perkara (Papera). Pengadilan Militer 1-04 Palembang dan Pengadilan Militer Tinggi I Medan telah menunjukkan eksistensinya sebagai instansi pemerintahan yang transparansi, dan berhasil melaksanakan tugasnya yaitu memeriksa, memutus dalam peradilan tingkat pertama dan banding. Diharapkan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan dalam KUHPM (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer) agar mampu menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menindak setiap pelaku tindak pidana, serta pemberlakuan hukum diharapkan mampu memberikan efek jera, agar pelaku tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari. Dalam menyeleksi calon anggota militer yang akan masuk menjadi anggota militer diharapkan lebih teliti dan ketat agar tidak ada lagi sifat negatif dari masa lampau, dimana hasil yang diharapkan dari adanya pendidikan seseorang militer ialah membentuk seorang anggota militer yang merasa tidak lebih superior dari seorang sipil, dan mempunyai wawasan yang luas dalam kehidupan sosial. Kemiliteran dipandang sebagai suatu bentuk pembagian tugas negara, bukan privelese khusus atau disebut dengan kasta satria.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Hukum Militer
Fakultas Hukum > Hukum Pidana
Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Pembunuhan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 19 Sep 2022 06:21
Last Modified: 19 Sep 2022 06:21
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5308

Actions (login required)

View Item View Item