Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Perang Di Derah Konflik Bersenjata Internasional Berdasarkan Hukum Humaniter Terntang perlindungan Korban Perang.

Rizki Adityarahman Saleh, Mohamad and Susilawati K., Tuti and Darmo W., Hernomo (2020) Perlindungan Hukum Bagi Wartawan Perang Di Derah Konflik Bersenjata Internasional Berdasarkan Hukum Humaniter Terntang perlindungan Korban Perang. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (264kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (394kB)

Abstract

Salah satu cabang dalam hukum internasional adalah hukum humaniter internasional. Hukum humaniter mengatur mengenai permasalahan yang berkaitan dengan penangkapan atau menghilangnya wartawan dalam waktu perang, atau penahanan terhadap wartawan pada saat konflik bersenjata, Berdasarkan hukum humaniter internasional, perlindungan terhadap wartawan diberikan dalam dua cara. Pertama, perlindungan terhadap wartawan perang (war correspondents). Hal ini diatur dalam Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Terhadap Korban Perang. Kedua, perlindungan terhadap wartawan "independen", yaitu wartawan yang terlibat dalam misi profesional yang berbahaya (journalists engaged in dangerous profesional missions). Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), serta pengolahan data secara kualitatif. Konvensi Jenewa 1949 mengatur perlindungan hukum bagi wartawan perang di daerah konflik bersenjata internasional ke dalam dua ketentuan, yaitu perlindungan terhadap wartawan perang (war correspondents) yang diatur dalam Konvensi Jenewa III dan perlindungan terhadap wartawan yang melakukan tugas profesi berbahaya (journalists engaged in dangerous professional missions) yang diatur dalam Protokol Tambahan I. Penerapan Konvensi Jenewa 1949 berhubungan dengan keberadaan wartawan perang di daerah konflik bersenjata internasional terdapat dalam kasus serangan NATO terhadap gedung Radio Televisi Serbia dan serangan terhadap wartawan selama Perang Irak (2003). Dari beberapa kasus tersebut, dapat dilihat bahwa dalam pelaksanaannya para pihak dalam konflik bersenjata internasional seringkali tidak menaati ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai perlindungan bagi wartawan. Pihak dalam konflik seringkali menjadikan wartawan sebagai target militer. Upaya-upaya dalam menjamin terlaksananya perlindungan hukum terhadap wartawan perang di daerah konflik bersenjata internasional antara lain dengan mengatur mengenai perlindungan terhadap wartawan tersebut dalam manual militer atau dalam perundang-undangan nasional. Selain itu, perlindungan terhadap wartawan dalam konflik bersenjata internasional dapat ditemukan dalam case law dan praktek nasional lainnya yang dilakukan oleh negara. PBB berupaya memberikan perlindungan yang lebih bagi wartawan dalam konflik bersenjata dengan mengeluarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengecam segala tindak kekerasan serta serangan yang ditujukan terhadap wartawan maupun pekerja media yang berada di wilayah konflik. Meskipun ICRC bukan merupakan suatu organisasi wartawan, peran ICRC dalam memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan dalam konflik bersenjata internasional sangat berarti. Upaya internasional lain untuk menjamin terlaksananya perlindungan terhadap wartawan dalam wilayah konflik bersenjata internasional dilakukan oleh asosiasi-asosiasi wartawan, seperti Reporter sans Frontier (RSF) dan Committee to Protect Journalist (CPJ).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Perlindungan Hukum
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Hukum Humaniter
Fakultas Hukum > Umum > Wartawan
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Korban Perang
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Oct 2022 01:43
Last Modified: 12 Oct 2022 01:43
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5324

Actions (login required)

View Item View Item