Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD )

Sari Librianti, Syahda and Mihradi, R. Muhammad and H. Insani, Isep (2019) Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) Setelah Berlakunya Peraturan Pemerintahan Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (704kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (1MB)

Abstract

Air sebagai sumber kehidupan mahluk hidup terutama manusia yang berkembang dengan berbagai macam kebutuhan dasar manusia (basic human need). Air menjadi kebutuhan primer yang diperlukan untuk kebutuhan seharihari seperti minum, masak, mandi sampai kebutuhan pengolahan industri, sehingga fungsi air tidak hanya terbatas untuk menjalankan fungsi ekonomi saja, namun juga sebagai fungsi sosial. Oleh karena itu ketersediaan air dalam kuantitas dan kualitas yang memadai tidak dapat ditawar lagi karena dapat berdampak terjadi konflik perebutan dan penguasaan sumber daya air. Badan Usaha Milik Daerah atau disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah. Perusahaan Daerah Air Minum dalam hal ini adalah termasuk dalam BUMD. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun pada Undang-Undang tersebut, tidak membahas Perusahaan Daerah secara khusus, hanya secara sektoral saja. Karena hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah untuk menggantikan UndangUndang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, karena dinilai sudah terlalu tua dan butuh aturan atau norma yang baru mengenai Badan Usaha Milik Daerah. Pengaturan tersebut mengharuskan Perusahaan Daerah mengganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam hal ini cenderung lebih kepada Perumda. Organ tertinggi Perumda bukan dinamakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melainkan Kuasa Pemilik Modal (KPM) atau Kepala Daerah. Untuk Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ tertinggi untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Kepala Daerah sebagai wakil daerah dapat memberikan hak substitusi kepada pejabat pemerintah daerah. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 1 angka 14 dan 15 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Umum Milik Daerah (BUMD).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 26 Aug 2022 12:55
Last Modified: 26 Aug 2022 12:55
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/535

Actions (login required)

View Item View Item