Perampasan Aset Yang Ada Di Luar Negeri Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Bantuan Timbal Balik Hukum Mutual Legal Assistance

Dema Putra, Revin and Chairijah, Chairijah and Wuisang, Ari (2019) Perampasan Aset Yang Ada Di Luar Negeri Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Bantuan Timbal Balik Hukum Mutual Legal Assistance. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (168kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (452kB)

Abstract

Korupsi sebagai tindakan yang dilakukan untuk mengejar keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok merupakan tindak pidana yang merugikan bangsa dan negara. Korupsi merusak perekonomian negara dan menghambat pembangun negara, kesejahteraan rakyat akan terhalang. Pelaku tindak pidana korupsi menyimpan hasil korupsinya bukan hanya didalam negaranya tapi juga di simpan di luar negeri. Penyimpanan hasil korupsi di luar negeri akan sulit terungkap bila tidak ada kerjasama antar negara, meski terungkap kekayaan hasil korupsi di luar negeri masih terkendala bagaimana cara perampasannya atau pengembalian ke negara yang dirugikan, ini dikarenakan tiap negara memiliki kedaulatan dan hukum masing-masing. Perampasan aset atau penarikan hasil korupsi yang berada di luar negeri, dapat dilakukan dengan suatu kerjasama internasional, yang dalam hal ini dikenal dengan Bantuan Timbal Balik Mutual Legal Assistance. Kerjasama iri hertujuan untuk membantu dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang peradilan pidana termasuk pengusutan, penyitaan dan pengembalian aset hasil kejahatan berdasarkan atas hukum nasional Negara Diminta. Pemerintah Indonesia telah menandatangani kerjasama Bantuan Timbal Balik Mutual Legal Assistance secara bilateral dengan Australia tahun 1999, China & Hong Kong tahun 2008, Korea tahun 2014 dan India tahun 2014, dan secara multilateral, dengan negara-negara ASEAN tahun 2004. Ketentuan mengenai Bantuan Timbal Balik Mutual Legal Assistance ini diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Institusi penegak hukum dan lembaga terkait di Indonesia yang berkontribusi dalam upaya perampasan aset hasil Tindak Pidana Korupsi di Luar Negeri melalui Bantuan Timbal Balik (Mutual Legal Assistance) yaitu Kepolisian Republik Indonesia, Berdasarkan Pasal 1 angka 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kopilisan Negara Republik Indonesia, mengatur mengenai Divisi Hubungan Internasional Polri (selanjutnya disingkat Divhubinter Polri) yang merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan bidang hubungan internasioanl pada tingkat Mabes Polri yang berada di bawah Kapolri. Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan KPK kewenangan untuk melakukan tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transakasi Keuangan,

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Korupsi
Fakultas Hukum > Hukum > Timbal Balik Hukum/Mutual Legal Assistance
Fakultas Hukum > Hukum > Pengambilan/Perampasan Aset
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Oct 2022 03:02
Last Modified: 15 Oct 2022 03:02
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5357

Actions (login required)

View Item View Item