Kebijakan Formulasi Normatif Pidana Mati Tertunda Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia

Alissah, Vivi and Darmawan, Iwan and Mega Wijaya, Mustika (2022) Kebijakan Formulasi Normatif Pidana Mati Tertunda Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (54kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (122kB)

Abstract

Sanksi pidana yang paling berat menurut sistem hukum pidana di Indonesia adalah pidana mati (Capital Punishment). Pidana mati berada pada puncak hierarki terkait jenis pidana, dengan kata lain pidana mati merupakan pidana yang tertinggi dan terberat dalam sistem hukum pidana Indonesia, tidak ada jenis pidana lain yang melebihi pidana mati. Sejauh ini perlu tidaknya pidana mati diancamkan terhadap pelaku kejahatan menimbulkan banyak pendapat. Pidana mati sifatnya eksepsional artinya pidana mati itu hanya dijatuhkan hakim apabila benar-benar diperlukan. Bahkan berdasarkan sejarah, ternyata pidana mati sudah dikenal jauh sebelum negara Indonesia terbentuk yaitu pada masa kerajaan-kerajaan. Hanya saja mengenai cara pelaksanaanya yang berbeda satu tempat dengan tempat lainnya. Mengenai pengaturan Pidana Mati di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diatur dalam Pasal 10 KUHP pidana. Pelaksanaan pidana mati baru dapat dilaksanakan apabila seluruh hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi. Apa yang Menjadi Penyebab Pidana Mati Tertunda Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan Bagaimana Pro dan Kontra Kebijakan Formulasi Nomatif Pidana Mati Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia dan Apa yang Menjadi Kendala Dalam Penerapan Pidana Mati di Indonesia Dan Bagaimana Upaya Jalan Keluarnya. Teori yang digunakan dalam penulisan ini adalah Teori Pemidanaan dan Teori Pembaharuan Hukum Pidana. Metode yang digunakan adalah bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian normatif di dukung oleh penelitian empiris. Selain itu Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kepustakaan dan penelitian lapangan yang diolah secara kualitatif. Kepastian hukum adalah sebuah jaminan agar hukum dapat berialan dengan semestinya, dengan kepastian hukum individu yang memiliki hak adalah yang telah mendapatkan putusan dari keputusan hukum itu sendiri. Pidana mati adalah pidana terberat dari semua jenis pidana pokok, sehingga hanya diancamkan terhadap pelaku kejahatan tertentu saja. Pelaksanaan hukuman mati di Indonesia mempunyai landasan yuridis yang kuat. FUHP Indonesia, yang berlaku sejak 1 Januari 1918, memang warisan Belanda, negeri yang telah menghapus pidana mati untuk kejahatan biasa (ordinary crimes) sejak tahun 1870, kemudian menghapus pidana mati untuk seluruh kejahatan (abolition for all crimes) pada 1982. Penerapan hukuman mati di Indonesia memang dibenarkan. Hal ini bisa ditelusuri dari beberapa Pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang memuat ancaman hukuman mati dan pelaksanaan eksekusi hukuman mati tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Pidana Mati
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:40
Last Modified: 04 Oct 2022 07:40
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5369

Actions (login required)

View Item View Item