Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Dalam Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Australia

Faisal, Achmad and Chairijah, Chairijah and Wuisang, Ari (2021) Perspektif Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Dalam Perjanjian Ekstradisi Antara Indonesia Dengan Australia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (317kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (492kB)

Abstract

Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya. Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dengan Australia dilaksanakan di Jakarta pada 22 April 1992. Perjanjian ini ditandatangani oleh Ali Alatas selaku Menteri Luar Negeri Indonesia pada saat itu, dan Perdana Menteri Australia Philip Flood. Perjanjian ekstradisi yang dilakukan oleh Indonesia dan Australia ini merupakan bentuk kerja sama bilateral, berdasarkan ketentuan internasional yang bertujuan untuk memberantas kejahatan lintas negara serta meningkatkan hubungan kedua negara dalam masalah ekstradisi. Perjanjian ekstradisi antara indonesia dan australia ini lalu diratifikasi menjadu UU No. 8 tahun 1994. Dari minimnya perjanjian ekstradisi yang Indonesia lakukan kita berhasil melakukan pelaksanaan nyata dari ekstradisi sebagai suatu bagian hukum. Salah satunya adalah kasus Sayed Abbas Azad bin Sayed Abdul Hamid. Sayed Abbas menjadi buronan Australia dengan 27 dakwaan penyelundupan manusia, berkaitan dengan tiga kapal yang diberangkatkan dari Indonesia antara 2009 dan 2011. Proses pengekstradisian Sayed Abbas Azad ini memerlukan prosedur yang cukup kompleks, itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak mengabulkan permintaan ekstradisi sebelum akhirnya dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta oleh Jaksa Penuntut Umum. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menerima banding dari Jaksa Penuntut Umum dan memutuskan mengabulkan permohonan ekstradisi australia terhadap pelaku Sayed Abbas Azad. Setelah Putusan tersebut dibacakan, maka pada tanggal 13 Agustus 2015, Jaksa Eksekutor melakukan eksekusi terhadap Sayed Abbas Azad bin Sayed Abdul Hamid ke Australia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Perjanjian Ekstradisi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 12 Oct 2022 01:44
Last Modified: 12 Oct 2022 01:44
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5393

Actions (login required)

View Item View Item