Tinjauan Yuridis Penerapan Pulau Komodo Sebagai Warisan Dunia Oleh UNESCO Berdasarkan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Dan Warisan Alam Dunia 1972 Dan Deklarasi Stockholm Tahun 1972 Tentang Lingkungan Hidup

Fauzi, Alan and Wuisang, Ari and H. Insani, Isep (2021) Tinjauan Yuridis Penerapan Pulau Komodo Sebagai Warisan Dunia Oleh UNESCO Berdasarkan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Dan Warisan Alam Dunia 1972 Dan Deklarasi Stockholm Tahun 1972 Tentang Lingkungan Hidup. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (197kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (256kB)

Abstract

Pada tanggal 6 Maret Tahun 1980 Pemerintah melalui Pengumuman Kementerian Pertanian menetapkan berdirinya Taman Nasional Komodo dengan pulau utama yaitu Pulau Komodo, pulau Padar, pulau Rinca, Nusa Kode dan pulau Gili Motang, Taman Nasional Komodo terletak di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemudian pada 1991 Taman Nasional Komodo ditetapkan sebagai Warisan Dunia oleh Badan Khusus dunia untuk Pendidikan, Keilmuan dan Kebudayaan (UNESCO), di dasari oleh Deklarasi Stockholm 1972 tentang Lingkungan Hidup dan Convention concering the Protection of The Wold Cultural And a Natural Heritage 1972 (Konvensi Perlindungan Warisan Budaya dan Warisan Alam Dunia). Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif didukung dengan data empiris dan Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis. Prosedur dan mekanisme penetapan Pulau Komodo sebagai warisan dunia oleh UNESCO, Pertama, Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempersiapkan dokumen dan berkas persyaratan pengajuan Taman Nasional Komodo untuk menjadi warisan dunia. Kedua, Pemerintah mengusulkan/mengajukan Taman Nasional Komodo ke International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) yang merupakan bagian dari United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) untuk ditetapkan sebagai warisan dunia. Ketiga, Badan United Nation Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) memeriksa dan meregistrasi berkas pengajuan tersebut. Keempat, Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) UNESCO melakukan sidang tahunanya, yang mana isinya melakukan penilaian dan penyeleksian atas berkas Taman Nasional Komodo. Kelima, Komite Warisan Dunia (World Heritage Committee) menetapkan cagar budaya dan alam menjadi Warisan Dunia. Besarnya biaya untuk mendaftarkan Taman Nasional Komodo menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO pemerintah Indonesia benar-benar telah menyiapkan dana khusus dalam Anggaran Pembelanjaan Negara (APBN) dan menyiapakan berkasberkas dokumen pengajuan untuk memudahkan pengajuan ke UNESCO.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Konvensi Stockhlom
Fakultas Hukum > Hukum Agama > Waris/Warisan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 17 Oct 2022 01:22
Last Modified: 17 Oct 2022 01:22
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5396

Actions (login required)

View Item View Item