Shinta Anggraeny, Bella and Chairijah, Chairijah and Susilawati K., Tuti (2020) Kerjasama Internasional Dalam Rangka Pencegahan Penyeludupan Barang Bekas Pakaian Yang Dilakukan Oleh Kapal Berbendera Asing Yang Masuk Kewilayah Perairan Indonesia Berdasarkan Hukum Laut Internasional (UNCLOS). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (308kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (453kB) |
Abstract
Negara Indonesia adalah Negara kepulauan (Archipelagic State) dengan luas perairan 2/3 dibandingkan dengan luas daratan, terdiri dari memiliki 17.508 pulau. Luas wilayah Indonesia mencapai 7.9 juta km dimana 1.8 juta km wilayah daratan maka dengan demikian luas laut territorial Indonesia mencapai 3.2 juta km2 dan luas laut perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mencapai 2.9 juta km2. Tahun 1985 Indonesia meratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS 1982. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif didukung dengan data empiris. Penelitian normatif yaitu mengenai asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan, dan inventarisasi yang menggunakan studi kepustakaan hukum sebagai bahan utamanya dan bahan tertulis lainnya sebagai bahan pendukung Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menggambarkan suatu data secara lengkap, terperinci, dan sistematis. Penegakan hukum bagi kapal asing yang melakukan penyulundupan barang khususnya barang bekas pakaian ke wilayah perairan Indonesia hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, karena penyelundupan barang termasuk dalam kegiatan ekspor Impor sehingga Undang-Undang Kepabeanan yang berwenang atas hal tersebut. Dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Tindak pidana penyelundupan barang pakaian bekas dalam Pasal 102 B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). Hambatan dalam penegakan atas penyelundupan barang bekas pakaian, banyaknya peraturan yang tumpang tindih, dengan bahwa penyelundupan barang merupakan kegiatan ekspor impor barang maka yang berwenang melakukan penegakan adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Internasional > UNCLOS 1982 Fakultas Hukum > Hukum > Penyeludupan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 20 Sep 2022 02:51 |
Last Modified: | 26 Sep 2022 06:47 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5412 |
Actions (login required)
View Item |