Kurniawan K.A., Dedet and Siswajanthy, Farahdinny and Mahipal, Mahipal (2020) Analisis Tentang Pelarangan Jual Beli Barang Haram Berdasarkan Prinsip-Prinsip Hukum Perdagangan Islam. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (47kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (92kB) |
Abstract
Hukum Islam merupakan salah satu sistem hukum yang berlaku positif di Indonesia. Salah satu ruang lingkup dalam hukum Islam ialah muamalah. Muamalah mengatur tentang harta benda, dimana di dalamnya diatur pula mengenai jual beli, dasar hukum jual beli adalah mubah (boleh). Jual beli yang diperbolehkan dalam Islam yaitu jual beli yang dilakukan dengan rukun dan syaratnya terpenuhi agar dapat terhindar ke dalam jenis jual beli yang dilarang. Beberapa jenis jual beli yang dilarang yaitu menjual barang haram secara sifat dan lahirnya seperti babi, khamr, bangkai dan darah serta haram karena cara bertransaksinya seperti Bai"ul - Gharar, mengandung Riba, jual beli di dalam masjid. Praktik-praktik usaha antipersaingan cenderung bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Islam dapat subur dan berkembang dianatara pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan bersifat deskriptif analisis.Dalam penelitian dengan identifikasi masalah, bagaimanakah pelarangan jual beli barang haram berdasarkan prinsip-prinsip perdagangan Islam, bagaimanakah prosedur pelarangan jual beli barang haram berdasarkan Hukum Perdagangan Islam dan faktor-faktor atau hambatan-hambatan apa sajakah dalam pelarangan jual beli barang haram berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdagangan Islam. Hasil penelitian menunjukan bahwa : Pertama, Pelarangan jual beli barang-barang haram berdasarkan prinsip-prinsip hukum perdagangan Islam. Pertama, Haram substantif (haram zatnya), antara lain babi, darah bangkai, khamar, Kedua, Haram prosedural (haram cara bertransaksinya). Kedua,Pelarangan jual beli barang haram dilarang dijual belikan barang haram karena sifat dan lahirnya yang sudah ditentukan oleh Al Qur'an dan Al Hadits, mengandung riba, penipuan, kekerasan, disaat waktu adzan, mengandung Gharar,Najasy, dan adanya Ikrah. Ketiga, Faktorfaktor atau hambatan-hambatan yang timbul dalam pelarangan jual beli barang haram berdasarkan hukum perdagangan Islam yaitu Indonesia bukan negara Islam. Ketiga, Pelarangan jual beli barang haram merugikan pedagang. Penyelesaian dari permasalah diatas yaitu Pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), Majelis Ulama Indonesia diberikan peran melakukan sertifikasi auditor, penetapan fatwa produk halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Selain itu, LPPOM MUI sebagai LPH tetap menjalankan peran dalam melakukan pemeriksaan produk halal. Pelarangan jual beli tidak dimaksudkan untuk orang-orang muslim, akan tetapi non muslim juga tidak diperkenankan menjual barang-barang haram di area orang-orang muslim. Dengan adanya Undang-Undang Nomor Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Hukum Perdata > Jual Beli Fakultas Hukum > Hukum Agama > Hukum Islam |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 20 Sep 2022 02:51 |
Last Modified: | 20 Sep 2022 02:51 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5414 |
Actions (login required)
View Item |