Analisis Hukum Terhadap Sengketa Hak Eksklusif Desain Industri Botol Minum Eco Bottle Terhadap Distributor Biolife & Biolife Borneo (Putusan MA Nomor 235 PK/Pdt.Sus.HKI/2018)

Dwi satria, Farhan and Suparta, I Wayan and Sjofjan, Lindryani (2022) Analisis Hukum Terhadap Sengketa Hak Eksklusif Desain Industri Botol Minum Eco Bottle Terhadap Distributor Biolife & Biolife Borneo (Putusan MA Nomor 235 PK/Pdt.Sus.HKI/2018). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (117kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (177kB)
[img] Text
daftar pustaka.pdf

Download (434kB)

Abstract

HKI atau Intellectual Property Rights adalah hak hukum yang bersifat eksklusif (khusus) yang dimiliki oleh para pencipta/penemu sebagai hasil aktivitas Intelektual dan kreativitas yang bersifat khas dan baru. Hak ekslklusif dalam Undang-Undang Desain Industri Nomor 30 Tahun 2000 ini di atur dalam Pasal 9. Seperti contoh sengketa antara Dart Industries, Inc dengan Mariana yang merupakan sengketa mengenai desain industri. Dimana Dart Industries, Inc selaku penggugat menginginkan untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan atas hak desain industri terhadap produk desain industri yang dipasarkan oleh Mariana selaku tergugat. Pemegang produk botol minum yang dipasarkan oleh pihak tergugat ini adalah Mariana yang dinamakan produk Biolife Borneo, dan Dart Industries,Inc yang produknya dikenal dengan Tupperware. Putusan hakim dalam Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 02/Pdt.Sus-HAKI/2016/PN.Niaga.Smg, menyatakan gugatan pada Dart Industries, Inc sebagai penggugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat membayar biaya perkara. Tetapi dalam Kasasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017, bahwa berdasarkan pertimbangan, Mahkamah Agung, mengabulkan permohonan kasasi yakni Dart Industries, Inc., tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 02/Pdt.Sus-HAKI/2016/PN.Niaga.Smg,. Namun dalam upaya hukum Peninjauan Kembali Putusan Peninjauan Kembali Nomor 235 PK/Pdt.Sus-HKI/2018, yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Mariani, Mahkamah Agung mengadili untuk mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali yaitu Mariana, dan kawan-kawan, serta Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 594 K/Pdt.Sus-HKI/2017, tanggal 14 Agustus 2017. Serta, mengadili kembali untuk menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima, dan menghukum Termohon Peninjauan Kembali yaitu Dart Industries, Inc.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Sengketa
Fakultas Hukum > Hukum > HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 30 Sep 2022 03:47
Last Modified: 30 Sep 2022 03:47
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5523

Actions (login required)

View Item View Item