Analisis Putusan Bebas (Vrijspraak) Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 45-K/PM.III-12/AU/II/2018)

Mei Handoyo Putri, Eka and Prihatini, Lilik and Handoyo DP, Sapto (2022) Analisis Putusan Bebas (Vrijspraak) Terhadap Anggota Militer Yang Melakukan Tindak Pidana Aborsi (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 45-K/PM.III-12/AU/II/2018). Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (266kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (519kB)

Abstract

Pada putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 45-K/PM.III12 /AU/1/2018, Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Berdasarkan Pasal 191 ayat (1) KUHAP, putusan ini lahir jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Apa dasar pertimbangan Hakim Militer dalam menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap perkara tindak pidana aborsi yang dilakukan oleh Oknum Anggota Militer; dan (2) Apa kendala yang dihadapi dalam proses peradilan perkara tindak pidana aborsi dan bagaimana upaya jalan keluarnya. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, jenis penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris, pengumpulan data dilakukan dengan metode library research dan field research, dan data yang diperoleh dari hasil penelitian diolah menggunakan metode kualitatif. Hakim menjatuhkan putusan bebas karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menganjurkan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya. Dalam putusan perkara Nomor 45-K/PM.III-12/AU/II/2018 pelaku tindak pidana aborsi yakni terdakwa Adang Taufik Hidayat dijatuhkan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan (vrisjpraak). Hakim memberikan putusan bebas tersebut berdasarkan pertimbangan dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sehingga itulah yang menjadi landasan Hakim untuk menjatuhkan suatu putusan yang tepat dan bebas dari intervensi, tekanan, maupun paksaan. Beberapa kendala yang harus dihadapi dalam proses peradilan perkara tindak pidana aborsi yakni sulitnya pembuktian. Upaya jalan keluarnya yakni meminta masyarakat pro aktif dalam membantu Penyidik mengumpulkan informasi dan barang bukti, di samping melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tindak pidana aborsi, bahaya, dan sanksinya. Sebaiknya dalam suatu perkara, sebelum terdakwa diajukan ke persidangan, Oditur Militer sebagai Penuntut Umum dalam lingkup Peradilan Militer harus mempunyai bukti yang absolut mutlak, sehingga tidak terjadi Hakim menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak). Sebab ini akan menunjukkan bahwa Oditur Militer belum menguasai suatu perkara, tetapi sudah mengajukan perkara tersebut ke persidangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum > Aborsi (Mengugurkan Kandungan)
Fakultas Hukum > Hukum > Putusan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:43
Last Modified: 04 Oct 2022 07:43
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5640

Actions (login required)

View Item View Item