Manfaat Ratifikasi Konvensi Internasional Dalam Pengembangan Dan Pembangunan Hukum Di Indonesia

Rayn Yoga Pratama Simangunsong, Jeans and Susilawati K., Tuti and Darmo W., Hernomo (2019) Manfaat Ratifikasi Konvensi Internasional Dalam Pengembangan Dan Pembangunan Hukum Di Indonesia. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
cover.pdf

Download (259kB)
[img] Text
lembar pengesahan.pdf

Download (387kB)

Abstract

Ratifikasi adalah proses adopsi Perjanjian Internasional, atau konstitusi atau dokumen yang bersifat nasional lainnya melalui persetujuan dari tiap entitas kecil di dalam bagiannya. Proses ratifikasi konstitusi sering ditemukan pada negara federasi seperti Amerika Serikat atau konfederasi seperti Uni Eropa. Selain itu ratifikasi juga diatur dalam Konvensi Wina 1969 didefinisikan sebagai tindakan internasional dimana suatu Negara menyatakan kesediaannya atau melahirkan persetujuan untuk diikat oleh suatu perjanjian internasional. Karena itu ratifikasi tidak berlaku surut, melainkan baru mengikat sejak penandatanganan ratifikasi. Dari konvensi tersebut munculah gagasan mengenai ratifikasi yang berada dalam Pasal 11 UUD 1945, selanjutnya pengaturan mengenai ratifikasi tersebut dibuat dalam bentuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dari pengaturan mengenai ratifikasi tersebut dapat dikatakan bahwa sistem ini sangat dibutuhkan oleh suatu negara bilamana ia ingin mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian secara sah. Selain itu manfaat dari ratifikasi itu sendiri memberikan dampak yang baik bagi pengembangan dan pembangunan hukum nasional. Manfaat yang didapat dari meratifikasi suatu perjanjian/ konvensi internasional adalah dari ratifikasi memberikan kemudahan, inspirasi, dan kecerahan bagi Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan dan membangun hukum nasional lebih jauh lagi sehingga semua aspek hukum yang menyangkut baik batas wilayah, perdagangan, perlindungan terhadap negara maupun rakyatnya serta aset-aset lainnya bisa lebih berkembang, kuat, dan kokoh. Di Indonesia ratifikasi di bagi menjadi dua yaitu, ada ratifikasi melalui Undang-Undang dan ada ratifikasi melalui Keputusan Presiden. Alasan mengapa ratifikasi di bagi menjadi dua atau terpisah, dikarenakan tidak semua perjanjian internasional konvensi internasional yang sifatnya sama antara satu dengan yang lain. Dan selain dari sifatnya hal ini juga ditinjau dari kondisinya apakah perjanjian tersebut bersifat umum atau perjanjian tersebut bersifat rahasia. Ratifikasi yang sifatnya menjurus kepada kepentingan umum itu di lakukan dengan Undang-Undang, lalu ratifikasi yang bersifat kenegaraan atau hal-hal yang sifatnya mendesak itu dilakukan dengan Keputusan Presiden. Perkembangan sistem ratifikasi di Indonesia boleh dikatakan sangat berpengaruh bagi aspek-aspek hukum yang ada di Indonesia itu sendiri, sebenarnya dengan adanya sistem ratifikasi ini dapat membantu memperbaiki atau bahkan menciptakan hukum Indonesia yang asli, seperti diketahui bahwa rata-rata atau bahkan hampir semua hukum yang mengatur atau yang menjadi acuan standar kehidupan di Indonesia ini diserap melalui hukum dari negara Belanda. Dan tanpa disadari negara ini terlalu nyaman dengan hukum yang diwariskan oleh negara Belanda kepada Indonesia, padahal seharusnya Indonesia sudah mampu dan bahkan bisa menciptakan hukum dan aturannya sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Konvensi
Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Ratifikasi
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 15 Oct 2022 03:12
Last Modified: 15 Oct 2022 03:12
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5647

Actions (login required)

View Item View Item