Yudistira, M.Billy and Wuisang, Ari and Darmo W., Hernomo (2020) Implementasi Konvensi Stockholm Tahun 1972 Tentang Lingkungan Hidup Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batu Bara (Minerba) Terkait Dengan Pelaksanaan Penambangan Logam PT. Antam Di Pulau Wawoni. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.
Text
Cover.pdf Download (392kB) |
|
Text
Lembar Pengesahan.pdf Download (508kB) |
Abstract
Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), baik sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable) maupun sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non renewable). Sumber daya alam seperti emas, perak, batu bara dan seluruh kekayaan alam Indonesia dilindungi secara kontitusi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Dalam penggunaannya harus benar-benar seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan ini sejalan dengan prinsip ke-5 (lima ) Konvensi Stockholm 1972 yaitu : “Sumber daya bumi yang tidak dapat diperbarui harus digunakan sedemikian rupa untuk menjaga dari bahaya kelelahan masa depan mereka dan untuk memastikan bahwa manfaat dari pekerjaan semacam itu juga dimiliki oleh seluruh umat manusia". Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif, Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analitis, artinya bahwa pembahasan dilakukan dengan cara menyajikan dan menggambarkan suatu data secara lengkap, terperinci, dan sistematis, kemudian tahap data tersebut dianalisis dengan menggunakan teori-teori hukum, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan prinsip-prinsip Deklarasi Stockholm dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yaitu Pengelolaan pertambangan mineral dan batubara dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, karena merupakan material tambang yang tidak dapat diperbaharui. Kedua, Pemerintah menjamin kepastian hukum dalam kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara dengan membuat regulasi kegiatan pertambangan. Ketiga, Pemanfaatan sumber daya alam digunakan untuk devisa negara dan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat. Permasalahan yang timbul dari aktivitas pertambangan, yaitu Kerusakan lingkungan hidup, Perusahaan tambang berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan melakukan konservasi pada lapisan tanah, air dan sedimen bekas pertambangan. Menurunnya kualitas hidup masyarakat dan kekeringan, perusahaan tambang membuat kegiatan pertambangannya semaksimal mungkin tidak mengganggu kualitas hidup masyarakat dengan cara jalur pengangkutan material tambang cukup jauh dari pemukiman, perusahaan menyediakan tempat kesehatan masyarakat sekitar, pembuatan mata air untuk dialirkan ke masyarakat. Perusahaan melanggar peraturan perundang-undangan, Pemerintah dapat memberikan sanksi terberat yaitu dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
Item Type: | Thesis (Skripsi) |
---|---|
Subjects: | Fakultas Hukum > Umum > Batu Bara Fakultas Hukum > Hukum Internasional > Konvensi Stockhlom Fakultas Hukum > Umum > Mineral Fakultas Hukum > Hukum > Hukum Pertambangan |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK |
Date Deposited: | 15 Oct 2022 03:12 |
Last Modified: | 15 Oct 2022 03:12 |
URI: | http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5653 |
Actions (login required)
View Item |