Analisis Penerapan Pemberatan Pidana Menurut KUHP Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak Didik Oleh Tenaga Pendidik Di Lingkungan Sekolah (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2020/PN.Bkl

Nur Halieza, Sulam and Sinaga, Bintatar and Prihatini, Lilik (2020) Analisis Penerapan Pemberatan Pidana Menurut KUHP Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Anak Didik Oleh Tenaga Pendidik Di Lingkungan Sekolah (Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2020/PN.Bkl. Skripsi thesis, Universitas Pakuan.

[img] Text
Cover.pdf

Download (357kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan.pdf

Download (481kB)

Abstract

Pencabulan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat mengganggu keamanan dan ketertiban hidup masyarakat. Tindak pidana pencabulan biasanya dilakukan kepada orang yang tidak berdaya seperti anak, baik laki-laki maupun wanita. Anak adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang patut mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, Guru dan masyarakat. Namun kerap kali Guru yang seharusnya melindungi dan mendidik, tidak menutup kemungkinan untuk melakukan tindakan pencabulan seperti halnya yang tejadi dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 66/Pid.Sus/2020/PN.bkl. Sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 52 KUHP barang siapa yang melakukan kejahatan menggunakan jabatannya/kekuasaannya maka pidananya ditambah 1/3 dari pidana pokok. Adapun Identifikasi masalah 1). Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pelaku tindak pidana pencabulan anak yang dilakukan oleh pendidik terhadap anak didik, 2). Apakah pemberatan pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP dapat diterapkan kepada pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak didik oleh pendidik. Metode penelitiannya yaitu 1). Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah: penelitian hukum normatif tetapi dilengkapi dengan penelitian hukum empiris, 2). Sifat penelitian yang digunakan adalah deskiptif analitis, 3). Teknik pengumpulan data yang digunakan ada 2 yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, 4). Pengolahan data. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Hakim dalam memutus perkara Nomor 66/Pid.Sus/2020/PN.Bkl yang merujuk pada Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dimana pasal tersebut menyatakan bahwa dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, membujuk atau melakukan tipu muslihat untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, diancam penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila hal tersebut dilakukan oleh orang tua, keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). Saran yang dapat penulis sampaikan adalah diharapkan profesi Guru dapat meningkatkan mentalitas, moralitas, serta keimananan dan ketaqwaan yang bertujuan untuk pengendalian diri yang kuat, untuk menghindari pikiran dan niat yang kurang baik di dalam hati serta pikirannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Subjects: Fakultas Hukum > Hukum Pidana > Cabul/Pencabulan
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PERPUSTAKAAN FAKULTAS HUKUM UNPAK
Date Deposited: 04 Oct 2022 07:47
Last Modified: 04 Oct 2022 07:47
URI: http://eprints.unpak.ac.id/id/eprint/5662

Actions (login required)

View Item View Item